Pembayaran Dam Haji di Dalam Negeri Tak Bisa Dilaksanakan Tahun Ini

Ibadah haji/Ist

Kumbanews.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengupayakan agar pembayaran denda dam jemaah haji 2025 bisa dilakukan di Indonesia. Sebab, pada tahun 2025, terdapat ratusan ribu jemaah yang wajib membayar dam.

Bacaan Lainnya

Pengamat haji Ade Mafrudin mengatakan, pembayaran dam di dalam negeri mengundang perdebatan lantaran berkaitan dengan syarat sah berhaji.

“Karena selama ini kita masih terlalu meyakini bahwa yang namanya dam itu adalah mengucurkan darah binatang di tempat asal kita melakukan ibadah di Makkah,” kata Ade kepada RMOL, Minggu 1 Juni 2025.

“Jadi kalau (dam) dilarikan ke Indonesia perlu penguatan,” sambungnya.

Ade menerangkan, untuk saat ini pembayaran dam haji di dalam negeri belum waktunya dilaksanakan. Sebab Kemenag perlu menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Saya kira ini kalau tahun ini mungkin belum waktunya. Belum tahu fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga, gimana pandangan-pandangan MUI terkait hal ini,” kata Ade.

Menurutnya, usulan Kemenag soal dam tersebut perlu kajian mendalam agar seluruh umat muslim Indonesia yang melaksanakan haji sah sesuai syariat.

“Diperlukan kajian akademik yang mendalam baru masyarakat bisa menerima, tapi orang berkeyakinan tidak mau,” kata Ade.

“Ini pun kalau diperbolehkan masih sifatnya adalah imbauan saja. Jadi boleh dilakukan boleh tidak. Tapi kalau saya yakin masyarakat Indonesia melakukan damnya ya potong di sana. Itu dipahami dulu kecuali kalau kurban,” tutup Ade.

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait