Kumbanews.com – Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPM) Penalaran Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi membuka Musyawarah Besar (MUBES) XVI untuk periode 2023/2024 pada Sabtu,( 21/12/2024).
Acara yang diselenggarakan di Villa Datu Bua, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar ini mengusung tema, “Membangun Keberlanjutan Lembaga yang Adaptif dan Responsif Terhadap Perubahan Melalui Nilai-Nilai Berpenalaran”.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota LPM Penalaran UNM, alumni, serta tamu undangan dari berbagai lembaga kemahasiswaan.
Mubes XVI bertujuan, untuk mengevaluasi perjalanan organisasi selama periode 2023/2024, sekaligus menentukan arah kepemimpinan baru yang akan membawa LPM Penalaran UNM ke tingkat lebih baik.
Dalam sambutannya, Ketua Umum LPM Penalaran UNM, Ramdani S, menyampaikan, “musyawarah besar ini bukan hanya momen untuk merefleksikan pencapaian dan tantangan yang telah dilalui, tetapi juga sebagai sarana merancang strategi untuk memastikan keberlanjutan lembaga yang adaptif dan responsif terhadap dinamika perubahan. Melalui nilai-nilai berpenalaran yang kita junjung, saya yakin LPM Penalaran UNM dapat terus menjadi pelopor dalam kegiatan penelitian mahasiswa,” ucapnya.
Selanjutnya, Mubes XVI akan dilanjutkan dengan rangkaian agenda inti, termasuk pembahasan laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2023/2024, revisi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta pemilihan ketua umum periode 2024/2025.
Tahun ini tema yang diangkat mencerminkan komitmen LPM penalaran UNM untuk terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman, tanpa melupakan esensi utamanya sebagai organisasi berbasis penelitian.
Melalui musyawarah besar XVI, diharapkan keputusan-keputusan strategis yang diambil dapat menjadi pondasi yang kokoh untuk menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang dan memastikan keberlanjutan lembaga yang berorientasi pada nilai-nilai keilmuan dan penalaran kritis.
Acara pembukaan berlangsung khidmat, dimulai dengan doa bersama, laporan ketua panitia, dan pembacaan tata tertib musyawarah.
Rilis