Kumbanews.com – Pemerintah pusat menegaskan belum membuka ruang bagi pembentukan Provinsi Luwu Raya di Sulawesi Selatan. Kebijakan moratorium pemekaran daerah, yang telah diberlakukan sejak 2014, tetap berlaku hingga ada keputusan baru.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah, menegaskan prinsip tersebut saat berada di Makassar, Minggu (22/2/2026).
“Selama moratorium masih berlaku, kita mengikuti aturan itu,” tegas Cheka.
Saat ini, terdapat sekitar 370 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) dari berbagai daerah di Indonesia. Namun, seluruhnya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium.
Cheka juga menolak berkomentar soal wacana diskresi khusus untuk Luwu Raya agar prosesnya bisa dipercepat. “Kita masih menunggu moratorium dicabut,” tambahnya singkat.
Gelombang Tuntutan Masyarakat Luwu Raya
Keputusan pemerintah ini menjadi jawaban atas gelombang tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya yang kembali menguat sejak awal 2026. Aksi unjuk rasa besar-besaran sempat memblokade jalan Trans Sulawesi dan melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah titik.
Puncak aksi terjadi pada 23 Januari 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL). Momentum ini menjadi simbol perlawanan kolektif masyarakat Tana Luwu dalam mendorong percepatan pemekaran wilayah.
Isu pemekaran Luwu Raya bukan hal baru. Wacana ini sudah muncul lebih dari enam dekade lalu. Pada awal 1960-an, Presiden Soekarno sempat menjanjikan status daerah istimewa bagi Luwu, bekas kerajaan dengan sejarah politik dan kultural panjang di Sulawesi Selatan.
Sejarah dan Usulan Pembentukan DOB
Provinsi Luwu Raya mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo. Hampir setiap peringatan HPRL, aspirasi pembentukan provinsi baru kembali digaungkan.
Sejak 5 Januari 2026, demonstrasi berlangsung konsisten dan terorganisir. Massa menutup jalan utama, menyuarakan tuntutan ke pemerintah provinsi hingga pusat, mendesak agar provinsi baru segera direalisasikan.
Selain Luwu Raya, di Pulau Sulawesi terdapat 11 usulan calon daerah otonom baru (CDOB) lainnya, termasuk Ajatappareng, Banggai Raya, Bolaangmongondow, Bugis Timur, Buton Raya, Kepulauan Nusa Utara, Kolaka, dan Sulawesi Barat Laut.
Dukungan Politik dan Tantangan Fiskal
Pada 19 Februari 2026, Badan Pekerja Pembentukan DOB Luwu Raya bertemu Komisi II DPR RI di Jakarta untuk menyampaikan argumentasi historis, administratif, dan fiskal terkait kelayakan wilayah Tana Luwu menjadi provinsi baru.
Anggota Komisi II DPR, Longki Djanggola, mengapresiasi penyampaian data tersebut. “Luwu Raya memiliki potensi dan sejarah panjang. Kita tahu Luwu adalah kerajaan tua,” katanya.
Meski dukungan politik mulai mengemuka, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat, terutama soal pencabutan moratorium.
Anggota Komisi II DPR lainnya, Azis Subekti, menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak pemekaran. “Semua harus melalui perencanaan matang, termasuk kemampuan fiskal, agar DOB dapat mandiri,” ujar Azis.





