Pemerhati Sosial Puji Langkah Cepat Lurah Barombong Sidak Bangunan yang Diduga tidak Memiliki Izin

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Langkah cepat kelurahan Barombong, yang melakukan sidak bangunan kos-kosan yang beralih fungsi menjadi minimarket yang diduga belum mengantongi izin alih fungsi bangunan dari dinas PTSP Makassar, yang berada di jalan Permandian Alam, kelurahan Barombong, kecamatan Tamalate, kota Makassar, mendapat respon positif dari pemerhati sosial Ansar.

“Saya sangat mendukung langka cepat yang dilakukan pihak kelurahan dan tim koordinator pengawas bangunan Distaru kota Makassar, yang turun langsung melakukan sidak terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki izin alih fungsi tersebut. Karena kita tau banyak warga yang nakal main kucing-kucingan mendirikan bangunan tanpa IMB, atau izin alih fungsi dimana terkadang ada oknum pengawas di duga bermain didalamnya,”ucap Ansar, Rabu (2/08/2023).

Bacaan Lainnya

“Untuk itu silahkan teman media memantau koordinator pengawas bangunan Distaru kota Makassar, apakah sudah bekerja secara profesional. Sebab, di Barombong itu banyak problem, namun pemerintah kurang tegas. Iya, kita tunggu langkah dari pihak kecamatan pengawas Distaru kota Makassar,” ujar Ansar menambahkan.

Sebelumnya Lurah Barombong Andi Saiful berjanji akan melakukan sidak ke lokasi bangunan yang akan dijadikan mini market.

“Jadi, sudah kami sidak bersama Tim Pengawas Bangunan Distaru Kota Makassar dan RT setempat. Setelah sampai di lokasi kami kesulitan karena kami tidak mendapat kontak dari pemilik bangunan. Inilah yang menjadi kendala karena kami belum bisa melakukan komunikasi dengan pemilik bangunan. Dan dari info yang kami dapat yang kami terima pemilik ini akan membangun Alfamart di lokasi itu,”jelas Andi Sulfadli, melalui sambungan telepon whatsapp, Rabu ( 02/08/2023).

Andi Sulfadli juga mengaku sudah berkoordinator dengan pihak kecamatan (Korcam) Tamalate, dan Pengawas Bangunan Distaru Kota Makassar untuk menerbitkan Surat Teguran dan Pemanggilan kepada pihak Alfamart.

” Kami segera menerbitkan surat teguran kepada pemilik bangunan dan juga akan memeriksa apakah sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) pada bangunan sebelumnya yakni kos-kosan dan Perizinan lainnya,”terang lurah Andi Sulfadli.

Pos terkait