Kasubid Hubungan Antar Lembaga, Ir Cut Putri Alyanur, saat menerima penyerahan Nelayan Aceh, Jamaluddin (kiri) dari Kementerian Luar Negeri RI, di Ruang Rapat BPPA, Sabtu, 1 Mei 2021. (Foto: Humas BPPA)
Kumbanews.com -Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta menerima sekaligus menyambut nelayan Aceh asal Idi, Jamaluddin Abubakar (39) yang ditangkap pemerintah pada 6 November 2018 karena menangkap ikan di wilayah perairan Myanmar.
Penyerahan nelayan Aceh tersebut dilakukan oleh Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Ruang Rapat Kantor BPPA, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Mei 2021.
Jamaluddin dinyatakan bersalah dan mendapatkan vonis kurungan selama lima tahun penjara oleh pengadilan Kwathaung, Myanmar terhitung sejak 2018.
“Namun atas kerja semua pihak, terutama Kemenlu melalui KBRI Yangon, pada 15 April 2021 akhirnya Jamaluddin berhasil dipulangkan setelah mendapatkan pengurangan kurungan oleh otoritas penegak hukum Myanmar,” ujar Kapala BPPA, Almuniza Kamal, SSTP, MSi, yang disampaikan Kasubid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Ir Cut Putri Alyanur.
Cut Putri menyampaikan, Jamaluddin adalah Kapten KM Bintang Jasa Pelabuhan Perikanan Nusantara (PNN), Idi Aceh Timur.
“Sebelumnya, Jamaluddin telah melakukan karantina selama lima hari di Wisma Atlet Pademangan, dan dinyatakan negatif Covid-19 sesuai dengan hasil tes PCR kedua, baru kemudian diserahkan kepada Pemerintah Aceh,” jelasnya.
Cut Putri menambahkan, Jamaluddin akan dipulangkan besok, Minggu, pukul 12.00 menggunakan Garuda Indonesia, dan akan disambut oleh Dinas Sosial Aceh beserta keluarga.
Atas penyerahan Jamaluddin, Pemerintah Aceh melalui BPPA mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memulangkan nelayan asal Aceh dari Myanmar, terutama Kemenlu RI, KBRI di Yangon, Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu.
Sementara, Jamaluddin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan dirinya, setelah mendekam dalam kurungan selama 2,5 tahun di Myanmar.
“Saya ucapkan terima kasih atas bantuan dan semua perhatian pihak Kemenlu, juga kepada Pemerintah Aceh. Kalau tidak mungkin saya belum bisa menghirup udara bebas,” kata dia.(*)