Pemerintah Akan Naikkan Tarif Cukai Rokok

  • Whatsapp

Ilustrasi

Kumbanews.com – Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Kendati besaran kenaikan belum diumumkan, rencana ini sudah mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

Bacaan Lainnya

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menilai kenaikan tarif cukai tersebut tidak akan menguntungkan bagi para pelaku industri. Hal ini nantinya juga akan berpengaruh kepada daya beli konsumen.

Jika pun tetap ada kenaikan, maka ia berharap tidak akan melebihi inflasi.

“Tapi saya pikir kenaikan ini tidak menguntungkan, jadi saran saya kalau pun naik ya tidak boleh melebihi inflasi,” kata Heri dilansir dari Liputan6.com pada Jumat (27/8/2021).

Kendati demikian, Heri mengaku sejauh ini belum mendapatkan bocoran mengenai besaran kenaikan cukai tembakau tersebut. Ia pun berharap sudah ada kepastian mengenai hal tersebut pada September 2021.

Penerimaan Cukai

Pemerintah membidik penerimaan cukai sebesar Rp 203,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022. Penerimaan cukai itu meningkat 11,9 persen dari outlook penerimaan cukai APBN 2021.

“Itu kan Rp 203 triliun masih harus dirinci berapanya, yang penting di situ. Kalau bisa jangan naik (tarif cukai), tapi kita tahu negara butuh uang. Kalau hal ini kita juga tidak mengerti, biasanya di bulan September,” jelas Heri.

Ketimbang menaikkan tarif cukai tembakau, Heri berharap pemerintah bisa mencari terobosan untuk Barang Kena Cukai (BKC) baru. Sehingga tidak selalu harus ditekan pada rokok, terlebih lagi kondisi ekonomi saat ini juga masih tertekan.

Ia pun menilai jika menaikkan cukai khusus sigaret kretek tangan (SKT), tidak akan begitu berpengaruh pada struktur APBN. Namun ada banyak tenaga kerja di dalamnya yang akan terdampak.

“SKT kan kecil berapa pun ketikannya tidak akan mengubah. Namun di dalam kandungan SKT ini ada tenaga kerja yang begitu banyak,” sambungnya.

 

Pos terkait