Kumbanews.com – Toko UD. DDO dan Toko Slank UD Safira,di Jalan Sao – sao, kelurahan Bende, kecamatan Kadia, kota Kendari, bebas menjual minuman alkohol (Minol) golongan C dengan kadar alkohol 43,5 persen , Sabtu ( 10/06/2023).
Bahkan Kedua toko ini dengan terang-terangan memajang Minol di gerai mereka tanpa ada rasa takut sama sekali dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Kendari.
Bukan hanya itu, terlihat kedua toko Minol tersebut menjual Minol begitu saja tanpa memeriksa secara ketat identitas calon pembeli. Sehingga kondisi tersebut membuat sejumlah muda-mudi usia belasan dapat membelinya tanpa hambatan berarti.
Siapa pun pembelinya dari muda hingga orang tua semua dilayani. Selama mereka punya duit. Yang penting mereka bisa meraup keuntungan dengan bisnis tersebut, tanpa memikirkan akibatnya.
Tekait Minol yang bebas diperjual belikan di kota Kendari, PJ Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemerintah kota melalui tim dibawah komando Dinas Perdagangan bersama Satpol PP dan Dinas Kesehatan, senantiasa melakukan pemeriksaan kelayakan dan kemudian kesesuaian dengan aturan yang dilakukan. Manakala ada pelanggaran tentu akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Kalau sudah melakukan pelanggaran akan kita serahkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian, ” kata Asmawa Tosepu (PJ), saat ditemui di Milad ke 22 Muhammadiyah Kendari, Minggu ( 11/06/2023).
Sementara soal dinas terkait yang diduga dengan sengaja melakukan pembiaran dan tidak melakukan sidak terhadap toko- toko yang dengan terang-terangan menjual Minol, contohnya di Jalan Sao – Sao dengan tegas dirinya membantah. Ia mengaku itu tidak benar.
” Tidak mungkin boss. Masa Instansi terkait tidak turun. Anda dari media mana,”ketusnya.
Sekedar diketahui kumbanews tahun lalu menyorot kedua toko tersebut karena dengan terang-terangan menjual Minol. Namun, hingga hari ini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah (Pemkot) Kendari.
Saat wartawan kumbanews bertanya soal itu dengan nada emosi PJ Wali Kota Kendari mengatakan, “bila anda mengatakan sudah satu tahun lebih di mediakan dan tidak ada tindakan itu hal yang mustahil karena waktu puasa lalu aparat dan instansi turun memantau. Kalau ada begini pasti pihak terkait turun,”ucapnya.
“Itu hanya pemberitaan dari anda saja.Tidak bisa menjudge begitu dan bulan ramadhan lalu tim turun memantau,seorang wartawan tidak begitu cara pertanyaanya dan nanti kami perintahkan tim turun,”tambah Asmawa dengan nada emosi.
Berbeda dengan Maman Kadis PTSP Kendari, menanggapi pertanyaan wartawan dengan santai bahkan dirinya berjanji akan turun ke lapangan untuk mengecek toko Minol yang bandel.
” Insya Allah saya akan cek semua ya pak dan kami siap turun,”ujar Maman”.
Minuman beralkohol atau Miras ini marak diperjual belikan di toko UD DDO dan toko Slank UD Safira, di Kota Kendari.
Sebelumnya di kumbanews salah satu warga Kota Kendari mengaku, bahwa dua toko tersebut bebas menjual minuman alkohol golongan tinggi.
Karyawan toko Miras UD DDO
“Kurang ajar sekali itu pak biar bulan ramadhan tetap menjual minuman keras. Bahkan yang lebih parahnya lagi biar anak masih remaja dia kasi juga na beli. Pokonya bebaski menjual.” Ucap warga, Sabtu (5/2/2022).
Toko Miras Slank UD Safira
Warga juga mengatakan kalau kedua toko tersebut diduga izin usahanya sudah tidak diperpanjang lagi oleh Disperindag Kota Kendari.
“Disperindag Kendari tidak memperpanjang izin usaha kedua toko itu.” Sambungnya. Sabtu,(5/02/2022).
Warga juga berharap Pemerintah khususnya Dinas Perdagangan Kota Kendari, tidak mengeluarkan izin usaha minuman keras lagi di toko UDD dan Toko Slank UD Safira. Karena, menurutnya gara-gara Miras banyak kasus ke kriminal terjadi.
” Saya berharap Disperindag Kendari tidak tinggal diam, segera tutup kedua toko Miras itu. Banyak sekali kasus kejahatan terjadi pemicunya salah satunya karena Miras. Dan kami juga minta ketegasan dari pihak kepolisian agar tidak tinggal diam untuk menindak penjual Miras yang meresahkan masyarakat kota Kendari.”Tegas warga.