Ilustrasi/Ist
Kumbanews.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) memastikan hak masyarakat atas rekening yang diblokir tetap aman dan terlindungi dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Menko Polkam Budi Gunawan merespons langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening bank yang tak aktif selama tiga bulan.
“Pemerintah memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan. Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 30 Juli 2025.
Menurutnya, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan publik terkait pembekuan rekening tersebut.
“Pemerintah merespon dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, Menko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk melindungi dana masyarakat yang disimpan di perbankan.
Sebelumnya, PPATK mengumumkan pembekuan rekening “nganggur” yang memicu keluhan publik. Namun, lembaga tersebut mengatakan pemblokiran tersebut bertujuan untuk menutup celah aktivitas ilegal, termasuk tindak pidana pencucian uang menggunakan rekening dormant.
Sumber: RMOL