Pemerintah Jangan Tutup Mata Biarkan Rokok Ilegal Beredar

  • Whatsapp

Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi/Ist

Kumbanews.com – Pemerintah diminta segera bertindak atas peredaran rokok ilegal yang semakin marak.

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin mengungkap, peredaran rokok ilegal telah mencapai 46,95 persen dari produk yang dipasarkan secara legal.

“Padahal, pada tahun 2021, jumlahnya hanya 28,12 persen dan naik sedikit pada 2022 dengan 30,96 persen. Tahun ini, jumlahnya meningkat jauh,” ujar Danis dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 November 2024.

Merujuk data tersebut, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi meminta pemerintah segera bertindak. Sebab, peredaran rokok ilegal menurunkan penjualan tembakau resmi dan bisa berdampak negatif kepada pekerja dan petani tembakau.

“Maraknya rokok ilegal ini merugikan semua pihak. Produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa. Pemerintah sudah bekerja, tapi belum optimal,” jelas Benny.

Saat ini, kata Benny, aturan yang diberlakukan belum mampu mencegah peredaran rokok ilegal. Contohnya PP 28/2024 tentang Kesehatan yang mengatur larangan penjualan tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, disusun tanpa melibatkan pihak yang terdampak.

Belum lagi Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) yang mengatur penyeragaman kemasan. Aturan ini justru berpotensi membuat rokok ilegal semakin leluasa beredar.

“Kebijakan penyeragaman kemasan, baik warna maupun tulisan akan sangat menguntungkan rokok ilegal,” tandasnya.

 

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait