Kumbanews.com – Pemerintah Malaysia telah resmi memperpanjang kebijakan lockdown hingga 14 April 2020 mendatang. Namun tidak pernah disangka, kebijakan ini berimbas kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mencari nafkah di Negeri Jiran tersebut.
Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia di Malaysia (P3WNI), Zainul Arifin menjelaskan, imbas yang dihadapi oleh ratusan TKI yang ada di Malaysia ialah persoalan ekonomi.
“Kondisi pekerja migran kita sangat memprihatinkan, sebab sudah hampir dua pekan mereka tidak diperbolehkan bekerja sebagaimana mestinya, dikarenakan kebijakan Pemerintah Malaysia untuk mencegah menularnya Covid-19 lebih luas,” kata Zainul Arifin dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/3).
Zainul Arifin mengatakan, kebijakan lockdown yang diterapkan Malaysia dilakukan secara displin dan tegas. Sebab, kebijakan ini diterapkan bukan hanya untuk warga negaranya, akan tetapi warga negara lain yang datang untuk bekerja.
“Jika ada yang melanggar akan diambil tindakan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM), berdasarkan Akta 343. Dengan Denda tidak lebih dari 1,000 ringgit Malaysia atau dipenjara tidak lebih dari Enam (6) bulan kurungan,” sebut Zainul Arifin.
Oleh karena itu, kondisi yang dihadapi TKI sangat berbeda dengan TKI yang bekerja di negara lain seperti Hongkong, Taiwan, Macau, dan atau Timur Tengah, yang masih memperbolehkan pekerja migran bekerja.
Hal ini pun, diterangkan Zainul Arifin, membuat ratusan TKI yang ada di Malaysia kekurangam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Karena, masih banyak TKI yang bekerja di sektor informal. Misalnya, bekerja di sektor pembangunan infrastruktur, buruh pabrik perkilangan, restoran dan cleaning service.
Yang mereka mendapatkan gaji ada yang per hari, ada yang per minggu. Artinya satu hari tidak bekerja maka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Zainul Arifin.
“PMI di Malaysia tidak takut dengan Virus Covid-19 tetapi yang paling ditakutkan adalah Virus Kelaparan, sebab tidak bisa bekerja maka tidak bisa makan,” tandasnya. (Rm)