Pemerintah Diduga Tak Berkutik Hadapi Penjual Miras di Wilayah Mamajang Kota Makassar, Ada Apa?

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Maraknya penjualan minuman keras di Kota Makassar sangat meresahkan warga Makassar, minuman haram tersebut dengan berbagai merek masih di jual bebas di beberapa toko yang ada di Kota Makassar.

Padahal DPRD Kota Makassar sudah menetapkan Perda sejak tahun 2014 bahwa hanya lima tempat yang dibolehkan menjual minuman keras yakni, hotel, pub, tempat karaoke, diskotik, dan bar. Tapi, hingga kini tidak berjalan efektif.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya di Kecamatan Mamajang, Kelurahan Mamajang Dalam, Rw III/RT B, No.45, semua jenis golongan miras ada A,B dan C di jual bebas dan terang-terangan, dan yang lebih miris lagi tempat mereka menjajakan minuman haram tersebut berdekatan dengan sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.

Salah seorang warga yang bermukim di sekitaran penjualan Miras, mengatakan bahwa toko 45 jalan Tupai, sudah lama beroperasi, tapi sampai detik ini tidak ada yang berani menyentuh toko tersebut, bahkan ia bebas menjual, mungkin saja ada orang kuat yang membekingi, sehingga ia dengan bebas menjajakan barang haram tersebut, “ucap Hendro Minggu 31 Desember 2018.

Sementara itu Kapolsek Mamajang Kompol Daryanto,saat dikonfirmasi menuturkan bahwa bukan rana saya yang berwenang adalah dinas terkait yaitu Dinas Perdagangan Kota Makassar, pemerintah kecamatan dan satpol PP Kota Makassar, kami aparat tinggal backup mereka.

Kumbanews mencoba menghubungi camat Mamajang Edwar, melalui chat sambungan whatsapp terkait penjualan (miras) minuman keras di wilayahnya. Ia hanya membalas  dengan singkat, tabe petunjuk ta? dan cuma itu yang iya ucapkan, singkat dan meninggalkan pertanyaan.

Tidak puas dengan jawaban yang diberikan camat Mamajang. Selanjutnya  kumbanews, mencoba menghubungi kepala dinas Perdagangan Kota Makassar, Kepala Dinas Perdangan Kota Makassar hanya menjawab.”Ok dek, ini bisa dijadikan acuan dan sebagai referensi bagi kami,untuk bertindak sabar ya pasti saya panggilki kalau tim kami turun, ucapnya singkat,” Senin 31 Desember 2018.

Sebelumnya Kapolda Sulsel Irjen Pol.Drs.umar Septono,S.H.,M.H, mengatakan bahwa, “rayakan tahun baru dengan sederhana tanpa hura- hura, mabuk – mabukan, bakar petasan, sex bebas, dan narkoba, judi dan balap liar. Lebih baik mengisi malam pergantian tahun dengan hal – hal positif. Ucap Kapolda Sulsel.

 

Penulis/Editor: Muh.Yusuf Hafid

Pos terkait