Pemerintah Telah Menetapkan Papua dan 7 Pulau di Sulawesi Utara Bebas Rabies

Kumbanews.com – Upaya Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dalam membebaskan wilayah Indonesia bebas dari Penyakit Hewan Menular Stategis (PHMS) terus dilakukan, ini dibuktikan dengan bertambahnya daerah yang ditetapkan sebagai wilayah bebas dari penyakit rabies dengan Keputusan Menteri Pertanian berdasarkan hasil surveilans yang dilaksanakan oleh Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros bersama Dinas yang membindangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan baik Provinsi maupun Kabupaten serta Balai Karantina Pertanian dalam wilayah kerja BBVet Maros. Hal itu disampaikan oleh Kepala Balai Besar Veteriner Maros Risman Mangidi saat diwawancarai langsung oleh TimĀ  Kerjasama dan Humas Ditjen PKH Kementan RI Padjarnain. Senin (22/7/2019).

“Tanggal 1 Juli 2019, 7 pulau di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua telah dinyatakan bebas dari penyakit anjing gila (Rabies) berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 428/KPTS/PK. 320/M/7/2019 tentang Pulau Makalehi, Buhias, Pahepa, Tagulandang, Ruang, dan Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Provinsi Sulawesi Utara Bebas dari penyakit Anjing Gila (Rabies), dan Keputusam Menteri Pertanian RI No. 429/KPTS/PK.320, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 2 Juli 2019 tentang Provinsi Papua bebas dari penyakit gila (Rabies).” Ungkap Risman Mangidi.

Bacaan Lainnya

Risman Mangidi menjelaskan bahwa BBVet Maros sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian terus meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan penularan baru anjing gila (Rabies) maupun penyakit menular lainnya, terutama penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis). kegiatan identifikasi, pencegahan, pengendalian serta pembebasan penyakit hewan menular terus dilakukan, yang juga merupakan tugas pokok dan fungsi Balai Besar Veteriner berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 54/Permentan/OT.140/5/2013.

“Untuk menjaga dan mempertahankan status bebas dari penyakit anjing gila (Rabies) maupun penyakit hewan menular lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 237/Kpts/PK.400/M/3/2019 tentang 15 Zoonosis Prioritas, BBVet Maros dalam hal ini Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait berkomitmen melakukan kegiatan pencegahan tersebut sesuai dengan kewenangannya.” Ungkapnya.

Risman Mangidi menambahkan bahwa dalam tahun 2019 ini sedang dipersiapkan rencana pembebasan Brucellosis di Kabupaten Raha Provinsi Sulawesi Tenggara, pembebasan Rabies di 3 Pulau (Siladen, Bunaken, dan Manado Tua) dengan melakukan tahapan surveillans di Kab. Raha dan audensi dengan Pemerintah Kota Manado. Pembebasan Rabies dan Brucelosis di Kabupeten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dan Kab Morotai Maluku Utara, juga akan segera dilakukan audiensi ke Pemerintah Daerah tersebut untuk mempersiapkan tahapan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana pembebasan.

“Pembebasan penyakit hewan menular ini terus kami upayakan dengan membangun komitmen melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi bersama Pemerintah Daerah serta Stakeholder terkait di Wilayah Kerja BBVet Maros.

 

Risman/Yusuf)

Pos terkait