Pemilik Gudang Tinumbu: Usaha Saya Sudah Lama Baru Kali ini Dipersulit

  • Whatsapp

Pemilik gudang jalanan Tinumbu, Kasbianto Sofian (baju biru)

Kumbanews.com – Pasca pihak Kelurahan Paranglayang sidak tempat usaha yang diduga gudang berkedok toko, kini pihak Kecamatan Bontoala, bakal turun kroscek tempat tersebut untuk mengetahui kebenarannya.

Bacaan Lainnya

Sekertaris Camat (Sekcam) Bontoala, Putra yang telah dikonfirmasi terkait adanya tempat usaha yang sudah lama berdiri dan beroperasi diduga tidak miliki beberapa dokumen ijin dari instansi terkait dan hanya ijin usaha perdagangan yang dia miliki.

“Dulunya gudang pak tapi setelah dilarang ada gudang akhirnya dia pindahkan gudangnya di kawasan pergudangan Parangloe” jelasnya melalui via pesan singkat whatsaap, Kamis (08/06/2023).

Setelah dipindahkan gudang miliknya di Pattene, maka tempat yang sekarang difungsikan menjadi toko jual eceran bahan bangunan sesuai ijin yang dimilikinya saat ini.

“Sekarang jadi toko eceran pak tapi tidak disitu, harusnya dia buka toko didepan gudangnya” terang Putra.

Putra mengatakan kepada awak media, dirinya tidak bisa terlalu banyak berkomentar.

“Nanti saya kesana dulu Pak karena saya juga tidak bisa banyak berkomentar kalau saya tidak kesana” tutup Sekcam.

Pengakuan berbeda yang dikatakan oleh pemilik tempat usaha saat awak media konfirmasi melalui via pesan singkat whatsaap.

“Itu bukan gudang pak, hanya tempat persinggahan, kemarin sudah dicek sama pak Lurah” ujarnya, Kasbianto Sofian.

Dipertanyakan ijin tempat barang sementara sesuai dengan pengakuannya sendiri dan dirinya juga mengaku usahanya tersebut sudah lama.

“Saya kan ada izin pak, sudah diperlihatkan ke pak Lurah, dan ini juga usaha sudah lama baru kali ini saya dipersulit” terang Kasbianto.

Sementara Lurah Hermanto Ibrahim, mengatakan kepada awak media bahwa ijin dari Dinas terkait lengkap ijin usaha dimilikinya sebagai Toko Eceran.

“Sesuai dengan izin usaha toko pengecer material bahan bangunan dan tidak ada usaha pembuatan naff seperti dimaksud” jelasnya melalui via pesan singkat whatsaap, Rabu (07/06/2023).

Dirinya juga mengatakan bahwa tempat tersebut cuman di tampung sementara sebelum diantar langsung ke konsumen karena gudangnya ada di jalan Toll, begitu pengakuan pemilik usaha.

“Iye nanti saya koordinasi lagi dengan Dinas Perdagangan terkait hal ini, karena izinnya disana yang keluarkan, apa pertimbangan Dinas Perdagangan keluarkan izin dengan kondisi bangunan seperti itu” jelasnya Pak Lurah.

Diketahui tempat yang diduga gudang berkedok toko eceran tersebut terletak di Kelurahan Paranglayang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifli yang berhak mentukan tempat usaha tersebut iyalah Disperindag.

“Yang menentukan masuk kategori gudang sesuai regulasi adalah dinas perdagangan,
sementara izin yang saya liat untuk perdagangan bukan gudang, sebaiknya dari dinas perindag turun melihat atau pak lurah berkordinasi dengan dinas perdagangan” ujarnya melalui via pesan singkat whatsaap, Rabu (07/06).

Sebelumnya ditemui Penanggungjawab tempat tersebut, mengatakan bahwa ini bukanlah gudang namun tempat penyimpanan sementara dan untuk gudang sebenarnya ada dilokasi pergudangan Pattene.

“Ini tempat bukan gudang melainkan tempat transit barang atau kita pergi ambilkan ke Pattene kan kita siksa maka adanya tempat ini agar memudahkan kami semua untuk melayani semua konsumen” jelasnya Kasbianto, saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (06/06/2023).

Pos terkait