Pemilu 2029 Bakal Banjir Capres-Cawapres

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Kumbanews.com – Pedoman rekayasa konstitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), dinilai kurang jelas untuk dimasukkan dalam revisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan menilai, dalam Putusan MK Nomor 62/PUU/XXII/2024 terkait presidential threshold hanya mencakup penghapusan Pasal 222 UU Pemilu dan rekomendasi yang umum terkait aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Pedoman rekayasa konstitusional yang diberikan MK bagi pembentuk UU juga kurang jelas rumusannya untuk mencegah atau mengantisipasi terlalu banyaknya jumlah capres-cawapres,” ujar Yusak kepada RMOL, pada Jumat 3 Januari 2025.

Menurutnya, jika presidential threshold sudah dinolkan oleh MK, maka dominasi parpol atau gabungan parpol tidak mungkin terjadi lagi dalam proses pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Kecenderungannya, semua parpol punya mimpi untuk mengajukan capres-cawapres, terutama para ketua umumnya. Jadi logikanya nggak mungkin peluang ini tidak dimanfaatkan,” tuturnya.

Maka dari itu, dosen ilmu politik Universitas Pamulang (Unpam) itu meyakini, imbas dari penghapusan presidential threshold adalah kemunculan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang cukup banyak.

“Putusan MK ini sama saja mewajibkan setiap parpol peserta pemilu mengusung pasangan capres-cawapres. Artinya, potensi pasangan calon bisa sebanyak jumlah parpol peserta pemilu,” ucapnya.

“Bayangkan jika ada 18 capres-cawapres, kan repot,” demikian Yusak.

 

 

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait