Kumbanews.com – Pemerintah Kabupaten Maros membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Posko beroperasi mulai 2–13 Maret 2026 untuk memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Andi Patiroi, mengatakan pelayanan posko dibuka Senin–Jumat di kantor Disnaker Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros. Selain aduan langsung, pekerja dapat melapor melalui telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, 082348577868.
“Andaikan ada laporan, kami tindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terlapor ke pengawas ketenagakerjaan provinsi,” ujar Andi.
Saat ini, tercatat 523 perusahaan berada dalam binaan Pemkab Maros, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang terdaftar. Andi menegaskan, perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, secara penuh dan tidak dicicil.
Sekretaris DPC KSPSI Maros, Sadikin Sahir, menambahkan pembayaran THR diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Ia menyarankan pembayaran dilakukan 14 hari sebelum Lebaran agar pekerja memiliki waktu mempersiapkan kebutuhan Idulfitri.
“Harapan kami, seluruh hak pekerja dipenuhi tepat waktu, sehingga momentum Lebaran membawa kebahagiaan bagi semua,” tutup Sadikin.





