Kumbanews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Maros, Sulawesi Selatan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk memasukkan program nikah gratis dalam Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros Muhammad melalui keterangannya diterima di Makassar, Senin, menyambut baik rencana pemerintah daerah melalui DPM-PTSP yang akan melibatkan Kemenag dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini adalah hal baik dan ruang yang baik memaksimalkan pelayanan. Dengan sinergitas ini, program nikah gratis Kemenag akan berjalan maksimal di gerai mal pelayanan publik DPM-PTSP,” ujarnya.
Muhammad menyampaikan jika di Kemenag bukan hanya program nikah gratis, melainkan ada layanan lainnya seperti haji dan umrah.
Ia pun menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah daerah atas rencana pemaksimalan pelayanan dalam satu atap atau gerai melalui Mal Pelayanan Publik DPM-PTSP Maros.
“Jadi, bukan hanya pernikahan, banyak layanan Kemenag yang krusial berkaitan dengan masyarakat, misalnya layanan haji, umrah, dan sebagainya,” katanya.
Kepala DPM-PTSP Maros Nuryadi menyampaikan bahwa ada titik temu dengan Kemenag, yakni sama-sama ingin memanfaatkan fungsi pelayanan secara maksimal.
“Ada fasilitas lain yang diperoleh masyarakat kalau menikah di MPP. Ada fasilitas KTP, KK dan sebagainya yang bisa langsung bisa diakses masyarakat,” terangnya.
Berdasarkan penyampaian Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (Bimas) Kemenag Maros Ramli, bahwa ada syarat jika masyarakat ingin menikah secara gratis.
“Kalau kita mau nikah nol rupiah, apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA pada saat jam kerja atau ada surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan, maka dalam konteks ini, MPP ini dinisbatkan sebagaimana seperti Kantor KUA,” ujarnya.
Menurutnya, masih ada stigma negatif terkait nikah di Kantor KUA. Salah satu stigma itu, kata dia, adalah pernikahan gratis dilakukan karena adanya “kecelakaan” dalam hubungan pasangan mempelai.
“Ada anggapan miring di masyarakat, kalau menikah di Kantor KUA karena ada sesuatu hal kecelakaan. Ini yang harus diluruskan, padahal program nikah gratis itu adalah untuk masyarakat kurang mampu,” ucapnya.
Ia mengaku, jika warga yang akan melangsungkan pernikahan di luar kantor urusan agama, maka akan dikenakan biaya sekitar Rp600 ribu sesuai ketentuan peraturan yang ada. (Antara)