Pemkot Makassar Awasi Peredaran Minol, Libatkan Tim Terpadu

  • Whatsapp

Ilustrasi

Kumbanew.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar A Zulkifly mengikuti rapat koordinasi terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol yang diselenggarakan hari ini, Selasa 19 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

Andi Zul – sapaannya, menyampaikan bahwa perizinan yang terkait minuman beralkohol perlu memperhatikan regulasi dan NSPK yang berlaku karena memiliki dampak sosial yang tinggi sehingga tidak semua tempat usaha dapat diizinkan menjual minuman beralkohol.

“Ke depan kegiatan pengawasan akan lebih intens dilakukan dengan melibatkan tim terpadu yang merupakan gabungan dari beberapa SKPD seperti DPMPTSP, Dinas Perindag, Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, dll,” ucapnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perdagangan Arlin Ariesta saat memimpin rapat tersebut di ruangannya menyebut, berbeda dengan produk minuman pada umumnya, minuman beralkohol (minol) ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

“Sehingga pengawasan peredaran dan penerbitan perizinan bagi pelaku usaha harus diperketat,” pungkasnya.

Pos terkait