Pemkot Makassar Beri Keringanan Pajak Bagi Usaha Hiburan Malam

Kumbanews.com – Pemerintah Kota Makassar memberikan intensif fiskal kepada pelaku usaha hiburan malam.

Intensif ini diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Intensif tersebut berupa keringan potongan pajak hiburan malam.

Usaha yang masuk hiburan malam seperti seperti usaha bar, diskotik, karoke hingga panti pijat dan spa.

Kabid Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar Muhammad Ambar Sallatu mengatakan, potongan pajak yang diberikan tergantung dari penghasilan usaha hiburan malam tersebut

“Dari nilai pajak 75 persen itu di berikan pengurangan tergantung nilai omset yang dia laporkan,” Kata Muhammad Ambar Sallatu, Jumat (19/7/2024).

Ambar menjelaskan, pengurangan nilai pajak hiburan ini sesuai kajian yang menghasilkan 2 produk hukum sesuai Perwali Nomor 13 tahun 2024 terkait dengan pemberian insentif fiskal.

Misalnya, club malam, bar itu 46,67 persen dari pengurangan dari surat pemberitahuan pajak daerah SPTPD.

“Pub, rumah minum dan sejenisnya seperti diskotik juga pengurangan 46.67 persen dari SPTPD dari omset yang dia laporkan,” jelasnya.

Untuk usaha karoke eksekutif penurunan pajakanya sebesar 12,50 persen.

Kemudian karaoke keluarga di berikan stimulan 37.50 persen dari nilai pajak yang dilaporkan.

Hal itu juga berlaku untuk panti pijat dan spa.

Menurutnya, insentif ini akan membantu usaha atau wajib pajak hiburan dalam memberikan stimulasi dengan tercapainya perkembangan ekonomi di Makassar.

Sebelumnya, Muhammad Ambar Sallatu tampil dalam aksi perubahan sebagai peserta Diklatpim III LAN RI.

Ia mengelar rencana aksi perubahan Infasra atau biasa disebut implementasi kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan di Makassar. (*)

Pos terkait