Kumbanews.com – Saya Muallim Bahar, selaku aktivis Kota Makassar dan ketua LBH GPK Sul-sel (Lembaga Bantuan Hukum Garda Penegak Keadilan), sangat menyayangkan dalam hal ini Pemerintah Kota Makassar yang tidak memberikan tindakan tegas kepada pelaku – pelaku usaha yang masih tetap membuka usahanya.
Padahal sebelum di berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perindustrian dan Perdangan Kota Makassar melakukan sosialisasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menyampaikan kepada Khususnya pelaku usaha bahwa jenis usaha yang hanya bisa beroperasi selama di berlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar yakni hanya untuk usaha penjual bahan pokok makanan dan penjual makanan.
Namun faktanya di lapangan masih banyak pelaku usaha tetap membuka usaha yang tidak berkaitan atau berhubungan dengan bahan pokok makanan, salah satu contoh Sabtu,25 April 2020 Satpol PP Kota Makasar melakukan sidak terhadap toko Bintang penjual aksesoris handphone di Jalan Veteran Selatan yang masih tetap buka, masih melakukan aktivitas.
Kegiata ini dalam rangka kaitan penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penularan virus corona.
Olehnya itu kami minta ketegasan Pemerintah Kota Makassar, betul – betul menindak pelaku – pelaku usaha yang tidak mengindahkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berbeda sebelumnya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, menyatakan sikap tegas terhadap penerapan aturan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya aktifitas di rumah ibadah.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Yudhiawan, menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing – masing. semoga sikap tegas yang di sampaikan oleh Kapolrestabes Makassar itu bisa juga di terapkan kepada pelaku – pelaku usaha yang melanggar aturan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Agar rasa keadilan itu ada dalam masyarakat kota makassar khususnya. (*)