Kumbanews.com – Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengaku terharu atas dukungan masyarakat sipil dan kalangan wartawan yang menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
Aksi itu digelar menyusul gugatan hukum yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar atas laporan Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang juga disebarkan melalui media sosial dalam bentuk poster.
Artikel itu menjadi pengantar laporan utama “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”, yang menyoroti kebijakan pangan nasional. Namun pemberitaan tersebut dianggap merusak nama baik Mentan dan citra Kementerian Pertanian.
Langkah hukum sang menteri menuai kritik luas. Kalangan jurnalis dan masyarakat sipil menilai gugatan itu sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers serta kemunduran dalam praktik demokrasi.
“Sungguh mengharukan melihat solidaritas komunitas wartawan hari ini. Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman memang mencemaskan karena akan jadi preseden ke depan bagaimana publik dan pejabat publik melihat dan berhubungan dengan media,” ujar Setri.
Setri menegaskan, Tempo menghormati hak setiap pihak untuk menggugat. Namun, menurutnya, penyelesaian sengketa seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers melalui Dewan Pers, bukan pengadilan umum.
“Setelah hampir tiga dekade kita memiliki UU Pers, masih ada pejabat publik yang belum memahami esensinya. Jika tidak puas dengan pemberitaan, seharusnya ditempuh melalui mekanisme di Dewan Pers,” tegasnya.
Ia mengingatkan, langkah membawa media ke ranah hukum justru dapat menimbulkan “bredel gaya baru” yang mengancam kebebasan pers.
“Tempo dan media tentu tidak luput dari kesalahan, tetapi UU Pers sudah menyediakan ruang evaluasi melalui Dewan Pers. Di sanalah media belajar untuk bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Setri, aksi solidaritas terhadap Tempo bukanlah bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan penegasan agar sengketa pers diselesaikan secara beradab dan sesuai mekanisme demokratis.
“Publik berhak tahu bagaimana menyelesaikan sengketa pers secara beradab di era demokrasi,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan bahwa dukungan terhadap Tempo adalah simbol perjuangan menjaga kebebasan pers di Indonesia.
“Solidaritas teman-teman sangat berarti, bukan hanya untuk Tempo, melainkan bagi seluruh jurnalis. Gugatan ini mengingatkan kita bahwa kebebasan pers harus terus dipelihara dan diperjuangkan,” ujar Setri Yasra.
Gelombang dukungan terhadap Tempo di PN Jakarta Selatan menjadi penanda bahwa kebebasan pers bukan sekadar urusan media, melainkan napas demokrasi yang wajib dijaga bersama. (**)





