Kumbanews.com – Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, tidak lagi menjalani penahanan sementara oleh penyidik Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih belum berubah.
Kasatreskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut bukan berarti perkara dihentikan.
“Untuk sepenuhnya bebas belum, karena masih menunggu fakta di persidangan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Berkas Dipisah, Dua Tersangka Sudah P-21
Dalam proses penyidikan, berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu pada 4 Maret 2026. Namun, jaksa mengembalikan berkas untuk dilengkapi sekaligus meminta dilakukan pemisahan perkara (splitsing) terhadap para tersangka.
Dua tersangka lain dalam kasus ini, Roy Mali dan Rivel Sila, telah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, berkas atas nama Piche Kota masih dalam tahap penyempurnaan oleh penyidik.
Penahanan Tidak Diperpanjang
Seiring belum lengkapnya berkas, masa penahanan Piche Kota tidak dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum acara. Penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan sementara.
Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan proses hukum tetap berjalan dan menunggu perkembangan persidangan dua tersangka lainnya.
Keterangan Korban Berubah
Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian menyebut terdapat perubahan keterangan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
Korban disebut menyatakan bahwa Piche Kota tidak terlibat dalam peristiwa yang sebelumnya dilaporkan.
“Perubahan keterangan korban menjadi salah satu pertimbangan penting,” kata AKP Rachmat.
Polisi memastikan penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional serta mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban.





