Penanganan Dugaan Penipuan di Polres Sidrap Disorot, PUKAT Sulsel Desak Penyidik Bertindak Tegas

Direktur PUKAT Sulsel Farid Mamma menyoroti penanganan dugaan penipuan di Polres Sidrap yang dinilai berjalan lamban setelah terlapor dua kali mangkir. (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – PUKAT Sulsel menyoroti penanganan dugaan penipuan di Polres Sidrap setelah terlapor dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kondisi ini memicu kritik karena penyidik belum menunjukkan langkah tegas terhadap ketidakhadiran tersebut.

Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, menilai penyidik harus segera mengambil tindakan konkret. Menurut dia, sikap tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Bacaan Lainnya

“Dua kali mangkir tanpa konsekuensi memberi pesan buruk. Publik bisa menilai hukum dapat ditunda atau dinegosiasikan,” ujar Farid, Jumat (20/2/2026).

Penyidik Diminta Gunakan Kewenangan Secara Aktif

Farid menegaskan penyidik memiliki kewenangan membawa paksa apabila syarat hukum terpenuhi. Karena itu, ia meminta aparat tidak ragu menggunakan instrumen tersebut.

Jika penyidik membiarkan terlapor terus mangkir, publik akan mempertanyakan objektivitas penanganan dugaan penipuan di Polres Sidrap. Selain itu, sikap pasif justru berpotensi menurunkan wibawa institusi.

Lebih lanjut, Farid mengingatkan bahwa diskresi bukan alat untuk memperlambat perkara. Sebaliknya, diskresi harus mempercepat kepastian hukum.

“Penyidik harus memanggil, memeriksa, lalu menentukan status hukum secara jelas. Jangan biarkan perkara menggantung,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Penipuan di Polres Sidrap

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan pada 2020–2021. Namun, selama 2021 hingga 2025, penyidik belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Pada Januari 2026, penyidik menggelar perkara dan meminta korban melengkapi bukti tambahan. Setelah itu, pada Februari 2026, terlapor berinisial Y.M./M.K. dua kali tidak memenuhi panggilan dengan alasan berada di Jakarta.

Sementara itu, korban berinisial N.I. melalui kuasa hukumnya dari ARY Law Office menilai penyidik tidak bergerak cepat. Bahkan, tim kuasa hukum mengaku menerima informasi mengenai dugaan komunikasi informal terkait kemampuan pembayaran Rp30 juta.

Menurut mereka, informasi itu muncul setelah gelar perkara berlangsung. Karena itu, mereka meminta penyidik menjelaskan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi liar.

PUKAT Sulsel Soroti Transparansi dan Integritas

Di sisi lain, Farid menegaskan kritik ini bertujuan menjaga integritas penegakan hukum. Ia mendorong penyidik bekerja profesional, terbuka, dan konsisten.

Jika penyidik tidak mengambil langkah tegas, kata Farid, masyarakat dapat menempuh jalur pengawasan internal. Namun demikian, ia berharap penyidik segera menyelesaikan proses sesuai aturan.

Hingga berita ini terbit, Kanit Tipiter maupun Kasatreskrim Polres Sidrap belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan dugaan penipuan di Polres Sidrap.

Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret aparat. Ketegasan dan transparansi akan menentukan arah penanganan dugaan penipuan di Polres Sidrap ke depan.

 

Pos terkait