Penangkapan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Di Kabupaten Gowa

Gowa | Kumbanews.com – Polres Gowa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan anak di Perumahan Bumi Kayana, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 02.30 WITA. Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Lipu 2025 yang tengah berlangsung.

Penangkapan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor LP/B/525/V/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, yang diterima pada tanggal 17 Mei 2025. Korban, A F (5 tahun), dilaporkan telah menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku, Muh. Sultan Hasanuddin (19 tahun), seorang sopir yang beralamat di Perumahan Bonewa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa.

Bacaan Lainnya

Kejadian pencabulan terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, di lokasi yang sama dengan penangkapan. Pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dengan cara memeluk korban dan menggesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban. Motif pelaku adalah nafsu birahi. Saksi kejadian, Andi Mappajari Deppapada (36 tahun), seorang wiraswasta, memberikan keterangan penting dalam proses penyelidikan.

Kronologi kejadian bermula saat korban bermain petak umpet dan bersembunyi di gudang masjid Al-Khairo. Pelaku kemudian menemukan korban dan melakukan tindakan pencabulan. Korban menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya setelah kembali ke rumah. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Unit Resmob Polres Gowa, di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil interogasi terhadap pelaku menunjukkan bahwa ia mengakui perbuatannya. Pelaku menjelaskan secara detail kronologi kejadian sesuai dengan keterangan korban dan saksi. Selama proses penyelidikan, terungkap pula informasi bahwa pelaku memiliki riwayat perilaku menyimpang, seperti mencuri celana dalam dan melakukan tindakan seksual terhadap hewan.

Barang bukti dalam kasus ini nihil. Namun, keterangan saksi, pengakuan pelaku, dan kronologi kejadian yang terungkap menjadi dasar kuat untuk memproses hukum kasus ini. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto 56 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polres Gowa berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan seksual terhadap anak. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap kasus kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus diinformasikan kepada publik. Polres Gowa akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Pos terkait