Pencuri Gagal, Malah Cabuli Siswi SD di Tapteng

Aparat kepolisian mengamankan pelaku kasus dugaan pencurian dan tindak asusila terhadap anak di Kabupaten Tapanuli Tengah. (Istimewa)

Kumbanews.com – Seorang pria berinisial WS (35) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi sekolah dasar berusia 8 tahun di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari (7/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Awalnya, pelaku diduga berniat melakukan pencurian dengan masuk ke rumah korban melalui jendela yang dicongkel menggunakan sepotong kayu.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian Agustian Perdana, menjelaskan pelaku berhasil masuk ke dalam rumah saat korban bersama saudara-saudaranya sedang tertidur.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela,” ujar Dian, Jumat (8/5/2026).

Namun setelah berada di dalam rumah, pelaku diduga melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila terhadap korban yang masih berusia anak.

Polisi menyebut pelaku juga membawa gunting yang diduga digunakan untuk merusak pakaian korban. Saat korban terbangun dan berusaha meminta pertolongan, pelaku disebut membekap mulut korban sambil mengancam menggunakan obeng.

Beruntung, aksi tersebut tidak berlangsung lama setelah saudara korban terbangun dan membuat pelaku panik. WS kemudian berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.

Warga yang mengetahui insiden itu langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Tak lama berselang, personel Unit Reskrim Polsek Pinangsori tiba di lokasi untuk mengamankan WS dari amukan massa.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kini menjerat WS dengan Pasal 414 Ayat (2) Subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat, terutama saat malam hingga dini hari.

Pos terkait