Penerimaan Pajak di 2020 Tekor Rp128,8 Triliun

  • Whatsapp

Ilustrasi

Kumbanews.com – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pada 2020 tekor Rp128,8 triliun. Hal ini lantaran penerimaan pajak sepanjang tahun lalu hanya terealisasi Rp1,070 triliun atau terkontraksi 19,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year), yakni sebesar Rp1.332,7 triliun.

Bacaan Lainnya

Sementara, realisasi penerimaan pajak 2020 juga hanya mampu memenuhi 89,3 persen dari target penerimaan pajak yang dipatok dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun.

1. Penerimaan pajak lebih baik dari perkiraan pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim kontraksi penerimaan pajak jauh lebih baik dibandingkan perkiraan pemerintah dengan kontraksi mencapai 21 persen.

“Ini jauh lebih rendah, dibandingkan APBN awal yang tadinya menargetkan penerimaan sebesar Rp1.642,6 triliun. Dibandingkan perpres 72/2020 juga sedikit turun dari Rp 1.198 menjadi Rp1.070 triliun,” katanya, Rabu (6/1/2020).

2. Ekonomi 2020 dihajar pandemik COVID-19

Sri Mulyani mengatakan bahwa tahun 2020 kondisi ekonomi memang mengalami penurunan yang signifkan akibat pandemik COVID-19, meski pemerintah sudah mengeluarkan berbagai insentif pajak untuk memulihkan sektor usaha sehingga memicu hilangnya penerimaan negara.

“Dari sisi insentif yang kita berikan ke seluruh perekonomian, yang sebabkan beberapa penerimaan kita juga foregone atau pajak ditanggung pemerintah ini menunjukkan pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat,” ucapnya.

3. Hampir seluruh sektor usaha mengalami kontraksi penerimaan pajak

Menkeu mengaku hampir seluruh sektor usaha mengalami kontraksi terhadap penerimaan pajak sepanjang tahun lalu. Ini adalah akibat penurunan dari kegiatan ekonomi.

Faktor kedua ialah karena pemerintah juga memberikan insentif perpajakan yang sangat luas, dari UMKM, PPh pasal 21, pengurangan PPh pasal 25, restitusi hingga PPh final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP). (*)

Pos terkait