Kumbanews.com – Penetapan tersangka dan penahanan Ahmad Fauzi, oleh oknum penyidik Reskrim PPA Aipda Erwin Ibrahim dan Briptu Ikra, Polres Morowali diduga janggal.
Dimana kejanggalan itu kami rasa berdasarkan pengakuan korban, N alias bunga dan P alias puput.
N alias bunga, menyampaikan bahwa Ahmad Fauzi samasekali tidak tahu apa apa, tidak pernah menyuruh kami, Ahmad Fauzi pun ke Morowali karena kami yang ajak,
kita yang bujuk, kita yang ajak Ahmad Fauzi, untuk ikut ke Morowali, ungkap korban N alias bunga dan P alias puput.
Dasar dari pengakuan korban, N alias bunga, P alias puput, itu membantahkan
Ahmad Fauzi tidak melakukan tindak pidana, sebagaimana sangkaan penyidik Reskrim PPA polres morowali.
tentang tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi yg sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) undang-undang republik Indonesia nomor 21 tahun 2007
Dimana kami anggap. Ahmad Fauzi, samasekali tidak melakukan sebuah tindak pidana sebagaimana sangkaan penyidik Reskrim PPA polres morowali. sehingga kami akan melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapan Ahmad Fauzi sebagai tersangka ujar advokat muda JOHARDI SH.
Sementara itu penyidik PPA Briptu Ikra menyampaikan saat dikonfirmasi,”mohon maaf ya pak,
setahu saya kalau mau konfirmasi itu di bagian Humas Polres Morowai” pungkasnya.