Pengacara Hotman Paris Minta Pengeroyok Audrey Dihukum di Pengadilan Anak

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Kasus pengeroyokan yang dialami oleh siswi SMP di Pontianak bernama Audrey tengah menjadi sorotan. Pasalnya, anak 14 tahun itu disiksa oleh 12 siswi SMA hingga harus dirawat di rumah sakit.

Tagar #JusticeforAudrey pun kini viral di lini masa. Masyarakat menyoroti aksi brutal pelaku dan ulah mereka yang dengan santai membuat video boomerang saat diperiksa di kantor polisi.

Bacaan Lainnya

Hotman Paris turut mendukung penyelesaian kasus Audrey lewat video yang diunggah di Instagram @hotmanparisofficial pada Rabu, 10 April 2019.

“Bagaimana bisa dibebaskan tidak ditangkap segera orang yang diduga mencolok kemaluan dari seorang wanita muda?” ucapnya.

Menurut pengacara kondang itu, pelaku pengeroyokan Audrey yang berstatus pelajar SMA tetap bisa dihukum di Pengadilan Anak. Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Undang-undang No.11 tahun 2012, anak di bawah umur merupakan anak yang telah berumur 12 tahun tapi belum 18 tahun.

“Kepada bapak kabid pro Mabes Polri tolong turunkan tim untuk diperiksa oknum aparat kenapa 12 orang itu bisa bebas begitu saja. Bukankah tindak pidana serius tidak bisa dihentikan walaupun ada perdamaian?” ujar Hotman. (*)

Pos terkait