Kumbanews.com – Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, mempertanyakan kelanjutan kasusnya yang hingga kini belum rampung pemberkasannya oleh pihak kepolisian.
Pihak Ratna ingin segera mendapatkan kepastian soal kasus hoaks ini terkait kondisi Ratna saat ini yang masih mendekam di sel Polda Metro Jaya. Disebutkan, kondisi mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno itu semakin memburuk di tahanan.
1. Pengacara akan datangi Polda Metro untuk minta kepastian kasus Ratna Sarumpaet
Pengacara Ratna Sarumpaet (RS), Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya akan menyambangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan hal tersebut.
“Kami butuh kepastian dari penyidik, Ibu RS ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan tetapi masih dilakukan penahanan,” ujar Insank saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/12).
2. Kondisi Ratna di dalam tahanan semakin memburuk
Ratna saat ini masih di tahan di Polda Metro Jaya. Ia telah mendekam di sel Polda Metro selama lebih dari satu bulan. Selama dalam tahanan, Insank mengatakan, kondisi kliennya semakin memburuk.
“Kita tahu kondisi kesehatan Beliau terus menurun. Kemarin saya jenguk berat badannya turun 12 kg karena dia kan terus suntik vitamin,” terangnya.
3. Polisi masih panggil beberapa saksi terkait kasus hoaks Ratna
Seperti diketahui, berkas kasus hoaks Ratna Sarumpaet dilimpahkan kembali oleh Kejaksaan DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya karena belum lengkap.
Guna melengkapi berkas penyidikan, pihak Polda Metro Jaya kembali memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan tambahan, yakni Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Nanik S. Deyang, dan pengamat politik Rocky Gerung.
4. Polisi akan percepat pemberkasan kasus Ratna
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengaku, sampai saat ini penyidik masih berupaya merampungkan berkas kasus hoaks Ratna.
“Tentu jika sudah lengkap akan kita kembali serahkan ke (Kejati DKI Jakarta) agar Ibu RS bisa segera menjalani persidangan,” ujar Argo.
Sebelumnya, perwira menengah polisi berpangkat melati tiga ini mengatakan, akan memperpanjang masa tahanan ibu dari artis Atikah Hasiholan tersebut, sambil menunggu pemberkasannya selesai dilakukan oleh penyidik.
“Ada (perpanjangan masa tahanan) ya semuanya, kasus Ratna ya kalau misalnya habis masanya (tahanan), kita minta perpanjangan dari pengadilan tahap pertama selama 30 hari,” terang Argo.
5. Ratna dijerat UU Hukum Pidana dan UU ITE
Ratna sendiri ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat 5 Oktober 2018. Ia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus hoaks Ratna bermula saat foto wajah lebam Ratna beredar di media sosial. Ia mengaku bahwa luka di wajahnya akibat dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung. Belakangan Ratna mengaku, bahwa cerita penganiayaan itu hanya bohong belaka alias hoaks.