Pengadaan Tempat Cuci Tangan 1000 Unit Diduga di Mark-Up

Gubernur DPW LIRA Sultra, Karmin

Kumbanews.com – Pengadaan Tempat Cuci Tangan sebanyak 1000 (Seribu) unit lengkap dengan dudukanya menjadi sorotan Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA SULTRA).

Bacaan Lainnya

Pengadaan Tersebut di duga mark- up dan kemahalan atau kelebihan dari hasil hitungan sementara (HPS) Versi LIRA Sultra sesaui hasil Investigasinya. (12/01/2021).

Pasalnya, Pengadaan Tandom Tempat Cuci Tangan yang di peruntukkan ke Sekolah-Sekolah diduga tidak bermanfaat, Karena sampai hari ini tidak ada aktivitas khususnya anak Sekolah akibat dampak Pandemi Covid-19.

“BahwaTemuan Kami ini dan saya Selaku Ketua DPW LIRA Sultra pengadaan Tandom Tempat Cuci Tangan tersebut di Duga di Mark Up.”Ucap, Karmin.

Hal ini disampaikan oleh Karmin disalah satu warkop Kota Kendari, Selasa 12 Januari 2021.

Diketahui, Dalam Investigasi DPW LIRA Sultra sesuai dengan keterangan Satker bahwa Per Satu Unit Yaitu Seharga Rp.6.300.000,- Dengan Kapasitas 600 (Enam Ratus) Liter air lengkap dengan Dudukannya, sementara di Pertanggung Jawaban Sebesar Rp.7.500.000, Dari harga tersebut sangat jauh berbeda maka dasar itulah sehingga DPW LIRA Sultra Menduga ada Indikasi Korupsinya.

Gubernur DPW LIRA Sultra, Karmin minta kepada Kejaksaan Tinggi, BPKP dan TIPIKOR Polda Sultra agar segera mengusut pengadaan Tandom atau Tower yang di peruntukan di Sekolah-Sekolah SMA/SMK Tahun 2020 Melalui Dana Covid.

Sementara itu, Dugaan Karmin Gubernur LIRA Sultra tertuang didalam Undang-Undang Yakni Undang-Undang TIPIKOR No. 71 Tahun 2000, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001,Tentang Korupsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara Negara dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, Tentang percepatan pemberantasan Korupsi dan surat Edaran Mahkama Agung RI, Tahun 2001 yang berbunyi ” Bahwa tiap-tiap adanya tindak pidana korupsi wajib di laporkan “. Berdasarkan Undang-Undang No.31 Tahun 1999, Undang-Undang No.20 Tahun 2002, Tentang pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Undang-Undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.(*)

Pos terkait