Kumbanews.com – Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, SH, MH ikut menyoroti oknum Dinas Perikanan Kabupaten Bone yang diduga tidak mampu memperlihatkan bukti dokumentasi hasil tindak lanjut pemberitaan media online terkait Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cina dengan nomor register 75.927.20 diduga bekerjasama dengan mafia solar berkedok nelayan.
“Patut diduga ada permainan (kongkalikong, main mata) antara pengawas SPBU Cina dan oknum Dinas Perikanan serta oknum wartawan yang mengaku membantu para nelayan” ujarnya kepada media, Kamis (10/07/2025).
Alasan Farid, patut dicurigai lantaran pihak Dinas Perikanan Kab. Bone tidak mampu memperlihatkan bukti dokumentasi yang menjadi bukti bahwasanya memang aktivitas di SPBU Cina sudah sesuai standar operasional pelayanan (SOP).
“Wajar publik menduga dikarenakan oknum Dinas Perikanan Bone hanya menjanjikan akan awak media mengirimkan bukti dokumentasi seperti surat rekomendasi dinas terkait, surat kuasa perwakilan nelayan, sebagai bukti bahwa aktivitas tersebut tidak ilegal” katanya
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Kenelayanan Dinas Perikanan Kab. Bone Andi Tari, yang dikonfirmasi terkait hasil penindakannya ke SPBU Cina, ia mengatakan pihaknya sudah turun.
“Iyee kami sudah konfirmasi dan turun langsung kemarin, kami sudah cek dan ada surat rekomendasinya” katanya melalui via pesan singkat WhatsApp, Selasa (08/07).
Ironisnya, ketika awak media meminta bukti surat rekomendasi dan dokumentasi, namun Andi Tenri, hanya menjanjikan akan dikirim setelah melaksanakan tugas diluar daerah.
“Kebetulan kami lagi dinas luar hari ini dan di kantor ki ndi kelengkapan nya kami simpan” ujarnya.
Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, bukti dokumentasi yang dijanjikan oleh Andi Tenri, belum di kirim sebagai bukti bahwasanya aktivitas di SPBU Cina sudah benar.
Lanjut Farid, Ia juga menanggapi, apa yang di katakan oleh pengawas SPBU Cina terindikasi dugaan Pembiaran melakukan pelanggaran yang dapat di pidanakan.
“Sudarman, mengaku pihaknya memang betul melayani konsumen yang menggunakan jerigen dengan tanpa pengawasan ketat, inikan menandakan bahwa selama ini melakukan pembiaran, sudah saatnya pihak Kepolisian dan Kejaksaan mengusut jangan sampai terjadi hal yang di SPBU lain yang ada di indonsia” ujarnya.
“Pengawasan di SPBU sangat penting. Jika tidak dilakukan dengan baik, kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yang sebenarnya diperuntukkan bagi nelayan dan kelompok masyarakat tertentu,” tanbah Farid.
Merut Farid, apalagi Sudarman, menjabat sebagai pengawas SPBU Cina, sangat diwajibkan seorang pengawas untuk mengetahui regulasi peraturan tentang standar operasiol pelayanan (SOP) penjualan BBM bersubsidi.
Menurutnya, jika ada indikasi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi, pihak APH dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan di Bone harus segera bertindak.
“Dalam situasi seperti ini, Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi. Jika pelanggaran terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Farid.
Farid menambahkan bahwa aturan distribusi BBM bersubsidi jelas dan harus diterapkan tanpa pengecualian.
“Penggunaan jerigen memang diperbolehkan untuk kelompok tertentu seperti nelayan, tetapi harus ada dokumen resmi yang mengawasi proses ini dengan ketat. Jika SPBU melanggar aturan ini, mereka harus dikenai sanksi,” lanjutnya.
Dimana Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur distribusi BBM bersubsidi.
Aturan tersebut memperbolehkan nelayan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen, asalkan penggunaannya diawasi secara ketat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penggunaan jerigen oleh nelayan adalah bagian dari kebijakan untuk memudahkan mereka mendapatkan BBM di daerah pesisir. SPBU berhak melayani nelayan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk verifikasi dokumen yang membuktikan bahwa mereka adalah nelayan resmi,” jelas Farid. (**)