Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari Diringkus di Rumahnya

Kumbanews.com – Tim Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sultra meringkus seorang tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 5,74 gram.

Kanit II Subdit III Iptu Bahar mengatakan, tersangka berinisial ERJ (24), salah satu pelaku sindikat jaringan peredaran sabu dari dalam lapas kelas IIA Kendari.

Bacaan Lainnya

Sebelum melakukan penangkapan terhadap ERJ, polisi lebih dulu menerima informasi masyarakat yang kemudian dilanjutkan penyelidikan Tim Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sultra.

Kanit II Polda Sultra Iptu Bahar, mengatakan, pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2020, sekitar jam 21.45 Wita, tersangka ERJ sedang mengedarkan narkotika golongan 1 Jenis Sabu dilingkungan sekitar rumah tersangka yang beralamatkan di Jalan DR Sam Ratulangi, Rt.25 Rw 10, kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Selanjutnya tepat pada jam 22.00 Wita, Team Opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka ERJ beserta barang bukti. Setelah melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga disekitar lingkungan rumah tersangka polisi menemukan 1 (satu) paket kecil di temukan di atas timbangan digital, 2 (dua) paket kecil ditemukan di lantai, serta 4 (empat) sachet lainya di temukan di dalam kotak Arloji warna hitam, dan kesemuanya barang bukti yang di temukan tersebut di akui oleh tersangka adalah miliknya, serta uang tunai sebanyak Rp 1.000.000,- adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu yang di perolehnya dari dalam lapas kelas IIA Kendari atas nama Mr X.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Mr X namun terputus komunikasi sebab nomor Handphone yang bersangkutan tidak aktif lagi.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis/Editor: Abd Aziz Hafid

Pos terkait