Penggiat Anti Korupsi Desak Kejati Sulsel Segera Eksekusi Erwin Hatta Silolipu

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Pegiat Anti Korupsi beramai-ramai menyoroti Erwin Hatta Silolipu dikarenakan dia salah seorang dari 13 terdakwa yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kota Makassar.

Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Ikhsan Mapparenta Dg Tika meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera melaksanakan perintah putusan banding yang cukup tegas menjatuhkan vonis bersalah kepada Erwin Hatta Sulolipu dan memerintahkan untuk tetap ditahan dalam Rutan Kelas 1 Makassar.

Bacaan Lainnya

” Putusan Pengadilan Negeri dan Banding menyatakan tetap berada dalam sel tahanan, tapi kenapa bisa penangguhan ??. Kalau memang ada penangguhan Kenapa tidak berlalu keseluruhan 12 orang tersangka !!, Ini kasus korupsi dan negara yang dilawan, oleh karena itu jaksa selaku eksekutor sudah menjadi produk hukum yang harus dipatuhi agar segera mengeksekusi Erwin Hatta Sulolipu,” tegasnya saat diwawancarai melalui via pesan singkat whatsaap Selasa (07/02/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi SH MH yang dikonfirmasi melalui via pesan singkat whatsaap Senin (06/02) mengungkapkan JPU Kejati Sulsel masih menunggu hasil kasasi dan pihaknya tidak bisa serta merta melakukan eksekusi sebelum ada perintah dari Mahkama Agung (MH)

“Terdakwa Erwin belum bisa dieksekusi sebab menunggu putusan kasasi atau putusan yg berkekuatan hukum tetap, sampai sekaran JPU belum menerima putusan kasasi jadi kami tidak bisa serta merta langsung ditahan klau tidak ada perintah dari MA untuk menahan karna saat ini, kewenangan MA kecuali sudah incrach tanpa perintah Jaksa bisa eksekusi” terang Soetarmi

Sedangkan Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel Farid Mamma meminta Kejati Sulsel untuk melaksanakan perintah putusan banding yang cukup jelas.

“Harusnya jaksa segera melaksanakan perintah putusan Pengadilan Tinggi, meskipun terdakwa jadi tahanan rumah mestinya harus diawasi ketat dong dan semestinya juga terdawa Erwin Hatta sudah harus dieksekusi dikarenakan masa peralihan status penahanannya sudah habis terhitung 60 hari sejak 3 November 2022, jangan beralasan perintah MA dong, apakabar kasus korupsi yang lainnya yang ditangani Kejati Sulsel terdakwanya semua lansung di cebloskan kepenjara semuanya” ujar Farid Mamma Saat diwawancarai melalui via Telfond Selasa (07/01/2023)

Sementara Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun berharap agar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu mengawasi gerak-gerik terdakwa korupsi RS Batua Makassar itu agar tidak melanggar status penahanannya sebagai tahanan rumah.

“Kita harap betul-betul ada pengawasan agar terdakwa tetap dalam rumahnya dan tidak bepergian ke luar rumah mengingat statusnya sebagai tahanan rumah,” ucap Kadir, Senin (6/2/2023).

ACC Sulawesi yang dikenal sejak awal konsisten dalam pemberantasan korupsi, kata dia, juga akan membentuk tim khusus untuk memantau sejauh mana Tim JPU mengawasi gerak-gerik terdakwa agar tetap menjalankan aktivitasnya sebagai tahanan rumah.

“Kita tidak main-main dalam pengawalan tuntas kasus korupsi RS Batua Makassar ini. Jika dikemudian hari kami menemukan ada kelalaian dalam pengawasan status terdakwa sebagai tahanan rumah, atau kata lain terdakwa ditemukan asyik beraktivitas di luar rumah, maka kami minta Jaksa Agung lakukan evaluasi serius,” jelas Kadir

Sebelumnya diberitakan, Erwin Hatta Sulolipu, salah seorang terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar hingga saat ini dikabarkan tak berada di sel tahanan Lapas Klas 1 Makassar.

Diketahui Erwin Hatta berperan sebagai broker dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut telah divonis bersalah di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar tepatnya bernomor 22/PID.TPK/2022/PT MKS, Rabu 31 Agustus 2022.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan Erwin Hatta Sulolipu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana kepadanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar turut menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Erwin Hatta Sulolipu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkannya untuk tetap ditahan dalam rumah tahanan negara.

“Belum pernah ditahan di Lapas Makassar itu dinda,” ucap Kepala Bagian Umum Lapas Klas 1 Makassar, Arman dikonfirmasi via telepon, Jumat 3 Februari 2023.

Sementara 12 terpidana lainnya dalam kasus korupsi pembangunan RS Batua Makassar, lanjut Arman, semua sementara menjalani masa penghukuman di sel Lapas Klas 1 Makassar.

“Kalau yang 12 orang lainnya itu adaji di dalam kecuali Erwin Hatta tidak pernah masuk di dalam,” terang Arman.

Semua pegiat Anti Korupsi mengetahui dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RS. Batua Makassar awalnya telah menyeret 13 orang terdakwa. Mereka masing-masing Andi Erwin Hatta, Andi Naisyah Tun Asikin selaku Kepala Dinas Kota Makassar yang diketahui bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.

Kemudian, terdakwa lainnya ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RS. Batua Makassar Tahap I TA 2018, Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari dan Anjas Prasetya Runtulalo serta Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan RS Batua Tahap I TA 2018.

Pos terkait