Pengusaha Barang Bekas di Barombong Mengaku Sudah Mengantongi Izin Usaha, Lurah: Tidak Benar Itu!

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Pengusaha pengumpul barang bekas yang berada di jalan Permandian Barombong, kecamatan Tamalate, kota Makassar diduga tidak memiliki Izin usaha dan Izin operasi gudang.

Salah satu warga yang menolak dipublikasikan namanya mengaku resah. Pasalnya mobil kontainer pengangkut barang bekas sering membuat kemacetan.

Bacaan Lainnya

” Mobil kontainer yang keluar masuk di gudang itu membuat kemacetan,” katanya.

“Kami sebagai warga Barombong berharap kepada pak lurah agar merespon keluhan kami ini terkait aktivitas kendaraan kontainer besar yang sering mengangkut barang bekas di area tempat penampungan atau gudang di jalan Permandian Alam Barombong. Dan silahkan cek di kantor kelurahan Barombong kami sudah punya izin usaha dan izin operasi gudangnya,”ucapnya menambahkan, Kamis ( 11/05/2023).

Sementara itu dikonfirmasi pengelola pengumpul barang bekas Pandi, mengaku sudah memiliki Izin usaha.

” Sudah ada izin usahanya pak. Karena sudah berapa tahun usaha ini beroperasi, itu ada di toko. Kalau disini tempat gudang pak,” terang Pandi di gudang pengumpul barang bekas.

Ditambahkan Pandi, ” soalnya Izin operasi gudang nanti saya perlihatkan Ki pak, kalau soal itu nanti kita perlihatkan di kantor saja kalau soal itu. Nanti saya sampaikan ke pemilik tanah di sini. Karena pemilik tanah lagi tidak ada ditempat pak, lagi keluar ini,”tambahnya.

Di tempat terpisah Andi Sulfadli selaku lurah Barombong, mengatakan akan segera melakukan pengecekan dan dirinya juga membantah soal izin usaha yang sudah mereka kantongi.

” Nanti kami akan cek dimana lokasi dan tempat usahanya. Soal izin usaha yang mereka katakan sudah ada di kelurahan dengan tegas saya katakan tidak benar itu. Karena belum ada surat izinnya kami terima. ,” tutup Andi Sulfadli.

Pos terkait