Pengusaha Dirugikan terkait Pernyataan Kapelni Makassar Larang Angkut Barang ke Namlea: Jangan Disamaratakan

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Terkait kasus jatuhnya kontainer ke laut yang izinya mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)disekitar pulau Namlea Ambon, sehingga mengganggu ekosistem laut, membuat Kepala Pelni Makassar Muhammad Jabir menghentikan pengiriman barang dari Makassar ke Namlea.

Melalui pesan group whatsapp shipper Pelni logistik, Jabir menginfokan bahwa barang -barang dari Makassar tujuan Namlea jangan dulu diterima sampai kasus ini selesai katanya.

Bacaan Lainnya

“Sesuai pertemuan kami dengan para pengurus shipper minggu lalu dengan Reskrim Polda Maluku, dimana kasus jatuhnya barang kontainer ke laut yang izinya kapur pembersih dan jatuh sekitaran pulau Namlea Ambon, sehingga mengganggu ekosistem laut maka barang tujuan Namlea untuk sementara dihentikan sampai ada informasi dari Polda Maluku bahwa kasus Namlea sudah aman dan selesai,” ucap Jabir melalui group whatsapp shipper Pelni logistik.

Akibat peraturan ini salah satu sumber H (inisial) yang berprofesi sebagai pengusaha mengaku keberatan. Pasalnya banyak pemilik barang yang akan dikirim ke Namlea merasa dirugikan.

“Kami sangat dirugikan dengan peraturan itu, banyak barang kami yang tadinya akan dikirim ke Namlea akhirnya tertunda. harusnya jangan disamaratakan, ditempat lain barang bisa naik ke kapal, mengapa Makassar tidak,”ucap Pemilik barang Insial H, merasa kesal ke Kapelni Makassar, Selasa ( 20/06/2023).

H juga mempertanyakan apa yang disampaikan Kapelni Jabir, soalnya dirinya dan pemilik barang lainnya tidak menerima surat edaran dari Polda Maluku terkait pelarangan barang dari Makassar menuju Namlea Ambon.

“Kalau sekedar pernyataan apalagi melalui pesan whatsapp kami belum bisa percaya sebelum ada surat edaran dari Polda Maluku. Jangan sampai ada dugaan perturan ini hanya sepihak dan mengaku kalau itu keputusan dari Polda Maluku. Ini harus jelas alasan apa dan surat perintah mana dan bila hal itu tidak ada itu namanya sepihak,”ujar sumber H .

Lanjut H, Barang yang dilarang naik itu barang yang berbahaya, bukan semua jenis barang, ini sini harus di pahami Kapelni Makassar. Bila seperti ini orang merasa di rugikan atas pernyataan kepala Pelni Makassar. Jika dia mengatakan ada masalah di Namlea, kan kasusnya sementara di proses hukum, “saya minta Kapelni lebih bijaklah jangan karena orang lain yang berbuat masalah kami yang kena imbasnya, ketus H.

Dirinya H, membeberkan bahwa ada dua kapal yang dilarang untuk mengangkut barang di Makassar
yakni kapal Tidar tujuan Namlea dan kapal Dorolonda tujuan Namlea.

“Jadi yang menjadi pertanyaan apa dasar mereka melarang menaikkan barang ke kapal Pelni, sebab alasan yang di buat Kepala Pelni Makassar tidak mendasar dan tidak mempunyai bukti. Kasus kemarin itu musibah kecelakaan kerja. Kontainer jatuh ke laut yang dia bawa kapur pembersih dan pelaku dalam proses dan semuanya telah di periksa. Mengapa polisi Polda Maluku melarang barang dari Makassar ke Namlea. Apa alasannya dan tidak ada imbauan dan tidak ada surat pemberitahuannya setidaknya ada pemberitahuan dari sana pihak Polda Maluku. Lah, ini cuma disampaikan melalui pesan whatsapp oleh Kapelni Makassar, ” terangnya.

Terpisahx dikonfirmasi terkait pelarangan barang dari Makassar ke Namlea, kumbanews mencari informasi melalui pesan whatsapp Kepala Pelni Makassar,
Muhammad Jabir. Namun hingga berita ini tayang belum ada jawaban dari Kapelni.

Pos terkait