Kumbanews.com – Puluhan demonstran yang tergabung dalam Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), di jalan Sam Ratulangi.
Mereka menuntut pemerintah untuk segera mengatasi konflik lahan milik rakyat diberbagai daerah yang berujung kriminalisasi hingga menimbulkan korban jiwa.
“Bahwa masalah utama agraria (tanah, air, dan kekayaan alam) di Indonesia adalah konsentrasi kepemilikan, penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber agraria baik tanah, hutan, tambang dan perairan di tangan segelintir orang dan korporasi besar, di tengah puluhan juta rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah. Ironisnya, ditengah ketimpangan tersebut, perampasan tanah-tanah rakyat masih terus terjadi,” ujar Koordinator Lapangan ( Korlap) Noval. Kamis, 21 Oktober 2021.
Noval juga mengatakan aksi perampasan tanah berjalan dengan mudah dikarenakan pemerintah pusat dan daerah serta korporasi tidak segan-segan mengerahkan aparat kepolisian dan pam swakarsa untuk menangkap, mengintimidasi dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya jika ada rakyat yang berani menolak dan melawan perampasan tanah.
Seperti yang terjadi pada salah satu petani bernama Gusman yang ditahan oleh Polres Morowali Utara karena dituduh mencuri kelapa sawit milik perkebunan kelapa sawit PT. Agro Nusa Abadi ( ANA) salah satu anak perusahaan grup PT. AAL yang merupakan sumber penyebab konflik agraria di Sulawesi Tengah.
“Pengaduan pencurian buah kelapa sawit yang dituduhkan pada saudara Gusman, merupakan cara-cara klasik dipakai pengusaha untuk memenjarakan rakyat. Dengan begitu perusahaan dapat dengan mudah merampas tanah-tanah rakyat. Dan cara-cara seperti ini yang kami sebut kriminalisasi. Perbuatan saling klaim tanah berdasarkan alas hak yang dimiliki masing-masing pihak yang seharusnya masuk dalam wilayah keperdataan, malah di perusahan mengunakan pasal- pasal pidana untuk menjerat rakyat,”ujar Noval.
Sementara itu Noval, juga membeberkan kasus yang sama terjadi di Kabupaten Banggai. Dimana perusahaan kelapa sawit milik PT. Kurnia Luwuk sejati dan PT. Sawindo Cemerlang juga melakukan praktek-praktek yang sama dimana lahan masyarakat dirampas dan melakukan dikriminalisasi terhadap petani. “Petani yang hari ini dilaporkan oleh PT. Sawindo Cemerlang atas tuduhan pencurian padahal, petani tersebut memiliki surat sertifikat tanah.” Terang Noval kepada kumbanew.
Noval juga berharap semua tuntutan mereka bisa terdengar di telinga pemerintah dan aparat penegak hukum khususnya Polda Sulteng.
Berikut 6 tuntutan Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS)
1. Kembalikan Tanah Rakyat
2. Moratorium seluruh perizinan perusahaan perkebunan sawit di Sulteng
3. Hentikan Aktivitas PT. Agro Nusa Abadi sampai dengan lahan rakyat kembali
4. Hentikan Aktivitas PT.Kurnia Luwuk Sejati sampai dengan lahan rakyat kembali
5. Hentikan Aktivitas PT.Sawindo Cemerlang sampai dengan lahan rakyat kembi
6. Jalankan Reforma Agraria untuk Rakyat.
Lihat video:





