Penjelasan Kepala Seksi Tahanan Rutan Makassar Istilah PB, CB, CMB, CMK hingga Remisi dan Mutasi

Angga Satrya , Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Makassar

Kumbanews.com – Angga Satrya , Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Makassar atau biasa disapa mas Angga ini, menjelaskan istilah dari, PB, CB, CMB, CMK, remisi dan mutasi, Minggu (22/12/2024).

Bacaan Lainnya

Menurutnya istilah di atas adalah
bagian dari pengusulan program pembebasan bagi warga binaan atau narapidana. Istilah PB sendiri memiliki arti pembebasan bersyarat, atau proses pembinaan narapidana dan anak pidana yang dilaksanakan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurangnya 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya minimal enam bulan untuk pidana yang sama atau lebih dari 1 tahun 6 bulan.

“Itu adalah bagian hak integrasi, untuk warga binaan, (narapidana) mendapatkan sesuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia nomor 03 Tahun 2018 tentang hal ini,” ucapnya saat ditemui diruang kerjanya Kamis lalu,(19/12).

Sementara Cuti bersyarat atau disingkat CB adalah proses proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang menjalani hukuman paling lama satu tahun enam bulan atau 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana.

Selanjutnya, istilah dari CMB berarti cuti menjelang bebas merupakan proses pembinaan diluar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek. Kemudian CMK sendiri kepanjangan dari cuti mengunjungi keluarga, yang diberikan untuk waktu paling lama dua hari bagi warga binaan atau narapidana yang ingin berkunjung ke kediamannya. Hal itu bisa diberikan kepada narpidana paling singkat tiga bulan sekali, serta petugas Rutan atau Lapas yang melakukan pengawalan.

Kemudian terkait remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum dan yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang undangan.

” Apa yang dijelaskan di atas itu kami sudah melaksanakan sesuai prosedur mulai dari pengurusan PB,CB,CMB, CMK, remisi dan tidak di pungut biaya alias gratis. Karena itu adalah hak narapidana. Adapun persyaratan untuk mengusulkan hak dari narapidana tersebut adalah tidak melakukan pelanggaran serta taat mengikuti segala kegiatan dan program-program yang sudah di tetapkan dari rutan tersebut,” terangnya.

Selanjutnya Angga, “kami selalu memberikan memotivasi kepada para warga binaan untuk mengikuti atau melaksanakan program tersebut agar bisa menjadi lebih baik dan berguna di keluarganya dan orang sekitarnya. Karena kami berharap warga binaan pemasyarakatan (WBP) selama menjalani hukuman bisa dijadikan pembelajaran agar kedepannya tidak melakukan pelanggaran hukum lagi,” sambungnya.

Sementara terkait masalah pemindahan atau mutasi, menurut Angga yakni warga binaan ke Rutan lain, juga menjadi salah satu tugas pelayanan tahanan. Pemindahan tersebut dilakukan karena Rutan over kapasitas, dan tidak di pungkiri bahwa seluruh Rutan yang ada di Indonesia termasuk Makassar selalu over kapasitas dan untuk melakukan pemindahan warga binaan ke Rutan lain adalah tugas negara.

Kemudian kasus yang sering terjadi diduga dilakukan beberapa oknum petugas Rutan atau Lapas yaitu pungutan liar (Pungli), Angga dengan tegas mengaku bahwa dirinya bekerja dengan ikhlas dan sesuai prosedur yang di tetapkan serta bertanggung jawab dan tidak mau mengambil keuntungan dari siapapun.

“Soal pungli itu dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dari warga binaan dengan memanfaatkan situasi,”demikian Angga.

Pos terkait