Penjual yang masuk di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari Harus Mematuhi Ketentuan yang berlaku

Kumbanews.com : Setiap penjual yang masuk di rumah sakit Bhayangkara Kendari tidak serta merta dilarang asal mematuhi ketentuan yang berlaku di rumah sakit.

Hal itu diungkapkan oleh kepala rumah sakit Byangkara AKBP dr. Sukardi Yunus, Sp.An.,M.Kes ketika ditemuai oleh awak Media Online Kumbanews diruangannya. Kamis, (29/4/2021)

Bacaan Lainnya

Sukardi Yunus mengatakan, para penjual yang masuk tidak serta merta dilarang asal mematuhi ketentuan yang berlaku di rumah sakit Bhayangkara Kendari yang beralamat di Jl. Gn. Meluhu No.7, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketentuan Rumah Sakit Bayangkara Kendari harus di patuhi, diantaranya menjaga kebersihan, tidak mengambil keuntungan yang besar atau lahan yang ada.

“Ketentuan yang berlaku dirumah sakit Byangkara yaitu harus tidak mengotori rumah sakit, tidak mengambil keuntungan yang besar atau pun lahan yang ada, fleksibel, karna mereka juga cari nafkah untuk hidup,” ungkapnya.

Khusus Pembayaran distribusi parkir ketentuan diatur oleh dispenda Kota Kendari dengan tarif retribusi motor Rp. 2000, dan mobil Rp. 5000, dan uangnya distor ke dispenda.

Lanjut kepala rumah sakit Bhayangkara AKBP dr. Sukardi Yunus menyebutkan, selama bulan puasa kami membagi makanan kepada pengguna jalan, perawat, piket, penjaga, pasien, orang yang lewat, secara gratis untuk buka puasa setiap harinya.

Laporan : Rahman

Pos terkait