Kumbanews.com – Perumahan Zamrud Residence dihadapkan pada polemik serius menyusul penutupan akses jalan utama oleh para makelar tanah pada Jumat, 13 Desember 2024. Penutupan ini menyebabkan penghuni perumahan kesulitan keluar masuk.
Daeng Sitaba, salah satu makelar yang terlibat, kepada awak media menjelaskan bahwa penutupan jalan dilakukan sebagai bentuk protes karena mereka belum menerima komisi yang telah disepakati. Tujuannya adalah untuk memaksa pihak pengembang, Zamrud Residence, datang dan menyelesaikan permasalahan ini.
Daeng Sitaba menambahkan bahwa awalnya mereka berhak atas komisi sebesar Rp 200 juta, namun setelah negosiasi dengan Tajuddin Daeng Unjung, disepakatilah komisi sebesar Rp 70 juta. Mereka memiliki perjanjian tertulis sebagai bukti kesepakatan tersebut.
Awak media juga menghubungi pihak Zamrud Residence melalui WhatsApp. Bapak Yulius, Direktur Zamrud Residence, memberikan pernyataan yang tegas menolak klaim para makelar. Ia menyebut para makelar sebagai “preman” dan menyatakan hanya berurusan dengan Daeng Unjung. Bapak Yulius juga mengancam akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Perbedaan pernyataan antara pihak makelar dan Zamrud Residence menimbulkan ketegangan dan belum ada titik temu dalam penyelesaian masalah ini. Ketidakjelasan kesepakatan dan komunikasi yang buruk di antara pihak-pihak terkait menjadi akar permasalahan.
Penutupan jalan ini telah menimbulkan ketidaknyamanan yang signifikan bagi warga penghuni Zamrud Residence. Mereka kesulitan dalam mobilitas sehari-hari, termasuk akses ke fasilitas umum dan layanan darurat.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya transparansi dan perjanjian yang jelas dalam setiap transaksi bisnis, khususnya di sektor properti. Ketidakjelasan kesepakatan seringkali berujung pada konflik dan kerugian bagi semua pihak.
Diharapkan pihak berwenang segera turun tangan untuk menengahi dan menyelesaikan sengketa ini. Mediasi yang efektif dapat mencegah eskalasi konflik dan melindungi hak-hak warga Zamrud Residence.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pengembang properti lainnya untuk selalu memastikan kejelasan dan transparansi dalam setiap perjanjian kerja sama, guna menghindari konflik serupa dan menjaga hubungan baik dengan semua pihak yang terlibat.