Ilustrasi
Kumbanews.com – Seorang penyidik di Polres Palopo diduga melakukan intervensi terhadap saksi dalam sebuah laporan polisi yang tengah ditangani. Dugaan tersebut muncul setelah salah satu saksi dalam perkara itu mengaku mendapat tekanan untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saksi tersebut diminta untuk mengubah keterangannya saat bersaksi di pengadilan, nanti. Tekanan itu diduga dilakukan agar keterangan yang diberikan dapat memperkuat sangkaan terhadap GSL, salah seorang warga yang dilaporkan ke Polres Palopo.
“Saya diminta membuat keterangan sesuai arahan penyidik saat bersaksi di Pengadilan nanti. Padahal tidak seperti itu kejadiannya. Saya merasa ditekan,” ujar saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Kabar ini sontak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya pihak keluarga GSL, terlapor. Mereka menganggap proses hukum tidak berjalan objektif dan netral.
Sekedar diketahui, GSL adalah korban penganiayaan yang diduga dilakukan MFT, beberapa waktu lalu. Saat ini MFT telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Wara.
Beberapa hari setelah ditahan, MFT juga melaporkan balik GSL, dengan tuduhan perkelahian. Padahal menurut keterangan GSL, saat kejadian penganiayaan itu, dirinya tidak melakukan perlawanan.
“Kaki saya cidera serius akibat penganiayaan itu. Saat ini saya tidak dapat beraktifitas dengan normal dan harus pakai tongkat kalau berjalan,” kata GSL, Selasa (24/06/2025).
Selain itu, GSL juga mengaku mendapat intervensi dari oknum penyidik agar mau berdamai dengan MFT, tersangka yang menganiaya dirinya.
Syafruddin Djalal, Praktisi hukum di Palopo, menyayangkan jika benar ada oknum penyidik di Polres Palopo melakukan intervensi pada saksi dan korban.
Sementara itu, Akp Supriadi, Kasi Humas Polres Palopo yang di konfirmasi, mengatakan “saksi diambil keterangannya dalam rangka undangan klarifikasi sesuai laporan dan tidak benar kalau saksi di interfensi apalagi diarahkan oleh penyidik.
Karena keterangan saksi itu berdasarkan apa yang saksi ketahui dan bebas memberikan keterangan dan tanpa ada paksaan,” demikian Akp Supriadi.