Perak Desak Kadis Pendidikan Sulsel Seret Kepsek SMKN 2 Gowa ke Jalur Hukum

Ilustrasi

Kumbanews.com – Koordinator Divisi Pendidikan LSM PERAK Indonesia, Abd. Malik Al Ansyari, S.Pd mengatakan, pihaknya cukup mengapresiasi upaya Kepala SMKN 2 Gowa dalam meredam persoalan yang terjadi di sekolahnya. Namun, dugaan pungli yang terjadi tidak bisa berhenti sampai disitu saja.

Bacaan Lainnya

“Kita apresiasi upaya Kepsek atau pihak sekolah, namun tetap dugaan pungli harus tetap ditindaklanjuti ke penegak hukum. Agar menjadi bahan pembelajaran bagi para pihak di dunia pendidikan,” terangnya.

Menurut Malik, pihaknya juga sementara menelusuri jadi tidak serta merta dapat dihentikan

Sementara itu, Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman menyayangkan masih adanya praktik-praktik kotor seperti itu.

“Selama permintaan itu ada nominalnya, maka itu adalah pungli. Apalagi sudah dikumpulkan dananya, jadi tidak ada pembenaran karena sudah dikembalikan uangnya lalu pungli itu tidak terjadi,” ungkapnya.

Sama seperti LSM PERAK, Ruslan juga mendesak pencopotan Kepala SMKN 2 Gowa tersebut.

“Kepala sekolah wajib membawa itu ke ranah hukum. Kalau Kepsek tidak lakukan, maka Kadis pecat Kepseknya. Begitupun kalau Kadis tidak juga lakukan, maka Kadisnya yang harus dipecat karena tidak konsisten dengan surat edarannya,” jelasnya.

 

 

 

 

 

 

Editor: Muh. Yusuf Hafid

Pos terkait