Kumbanews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM Perak), meminta Polresta Kendari transparan dalam penanganan kasus proyek dermaga Tambat Labuh yang telah Ambruk. Pasalnya proyek yang menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 2 miliar ini diduga terindikasi korupsi berjamaah yang dilakukan rekanan dan pihak penyedia yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Minggu (26/1/2025).
Burhan Salewangan, SH selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia,
memaparkan bahwa proyek tersebut diduga dikerjakan asal-asalan, dan tidak sesuai spesifikasi kualitas beton yang dipersyaratkan. Jadi wajar saja kata dia, jika proyek Tambat Labuh yang menelan anggaran miliaran rupiah itu ambruk.
Selain itu, Burhan juga menduga kalau terjadi kelalaian atau pengabaian kewajiban, dan tindakan pejabat yang tidak melakukan kewajiban atau tidak melaksanakan tugas yang di bebankan oleh negara kepada pejabat KPA, PPK, PPTK sehingga mengakibatkan kerugian negara di akhir masa pelaksanaan.
Lebih lanjut Burhan, dari hasil investigasi LSM Perak menemukan fakta di lapangan, bahwa proyek dermaga Tambat Labuh yang menelan anggaran 2 ( dua ) miliar rupiah bersumber dari APBD melalui Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Kendari tahun anggaran 2023, diduga mengalami kegagalan kontruksi di karenakan beberapa faktor baik teknis maupun non teknis.
“Faktor teknis dikarenakan adanya penyimpangan atau ketidak sesuaikan terhadap spesifikasi, manfaat, fungsi serta kesepakatan dalam kontrak yang telah di buat baik dari pihak pengguna jasa, konsultan maupun pelaksana kontruksi,” ungkap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat diwawancarai, Minggu (26/1/25).
Lanjut Burhan, sedangkan faktor non teknis lebih disebabkan karena kesalahan, atau kegagalan dari pihak pihak yang terlibat dalam Proyek kontruksi
Pembangunan dermaga apung/tambat Labuhan yang terdiri dari causway dan atau trestle gangway dan susunan platform apung yang di bangun untuk memudahkan perahu nelayan dalam melakukan bongkar muat di wilayah pesisir, di karenakan tidak memiliki azas manfaat bagi masyarakat sekitar karena bangunan trestle mengalami kegagalan struktur yang dapat mengancam keselamatan pengguna.
“Dalam hal dugaan terjadinya kegagalan kontruksi bangunan Tambat Labuh, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab secara hukum baik perdata maupun pidana atas terjadinya penyimpangan yang berakibat tidak terwujudnya pengadaan barang jasa yang di inginkan,” ujar Burhan.
Karena itu Burhan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH ) terkhusus kepolisian Polresta Kendari, untuk menuntaskan dan menyeret semua yang terlibat di dalam pekerjaan proyek tambat labuh/dermaga apung. Seperti KPA,PPK dan PPTK yang diduga sudah merugikan keuangan negara,”terangnya.
Karena proyek ini menelan anggaran yang cukup besar mencapai Rp 2 milliar dan juga Dinas Berhubungan Kota Kendari dalam hal ini Kadishub Abdul Manas, mengatakan ke media bahwa persoalan ini sudah masuk ranah hukum dan penanganannya sudah dalam proses pemeriksaan di Unit Tipikor Polresta Kendari.
” Oleh karna itu kami berharap Polresta Kendari transparan dan menyampaikan di publik sudah sejauh mana proses menanganan perkara tersebut, sehingga tidak timbul kecurigaan di masyarakat bahwa perkara ini sengaja di perlambat dan di tutupi,”demikian Burhan.
Sementara itu, Hariddin Kasi Humas Polresta Kendari, menyampaikan bahwa kasus ini masih sementara mengumpulkan beberapa keterangan untuk melengkapi dokumen.
” Sementara masih mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen, kata Iptu Hariddin melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi kumbanews, Minggu (26/1).
Editor: Muhammad Yusuf Hafid