Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari
Kumbanews.com – Untuk meningkatkan pengawasan saat Pemilihan kepala daerah atau PILKADA secara serentak tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama media di Hotel Jolin jalan Pengayoman Makassar, Senin (24/8/2020).
Pembukaan pelaksanaan kegiatan itu sendiri dilakukan oleh ketua Bawaslu kota Makassar dan selanjutnya diteruskan penyampaian oleh,ketua panitia pelaksana kegiatan.untuk alokasi anggaran yang digunakan Bawaslu kota Makassar bersumber dari,dana pemerintah atau (APBD ) kota Makassar.
Pada Sosialisasi itu Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari mengatakan, keterlibatan media diperlukan sebagai pusat informasi dan penyambung lidah terkait peran dan kinerja Bawaslu.
“Sengaja kami gelar sosialisasi ini dengan melibatkan media sebab kami melihat media dalam proses pendewasaan demokrasi tidak bisa dilepas karena media sebagai menyambung informasi apa yang akan di ketahui orang lain. “tutur Nursari.
Orang lain maksud kami ialah di kota Makassar misalnya ada sedikitnya 1 Juta lebih penduduk yang notabene Kami dari Bawaslu tentu tidak bisa menjangkau dan diharap media bisa menginformasikan ke masyarakat.
‘Ujarnya di hadapan peserta sosialisasi yang diikuti oleh puluhan media yang ada di kota ini.
Nursari mengajak semua stakeholder untuk mewujudkan Pilkada Makassar yang sukses dan bermartabak itu bisa dimiliki. lebih jauh,”Nursari,SH.MH.,memaparkan sedikit terkait hukum. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih. Terdapat dalam pasal 187A ayat (1)”setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah.
Memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagai dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 ( tiga puluh enam ) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua ) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 ( Dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah )”.
Batas politik uang sendiri yang tidak termasuk memberikan uang atau materi lainnya meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemua terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan disuatu daerah yang ditetapkan dengan peraturan KPU, “ujar Nursari.
Sementara itu Ketua Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Makassar, Nurdin Amir mengatakan, penting independensi seorang jurnalis dalam menuliskan berita karena Jurnalis dan media harus selalu berusaha bersikap profesional apalagi dihadapkan dalam momen Pilwali tersebut.Sebab media mempunyai fungsi kontrol sosial dan edukasi,untuk itu media harusnya netral.sesuai UU no.40 tahun 1999 tentang pers yakni pasal 3 (1) yang berbunyi ; pers nasional mempunyai fungsi sebagai informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial.
Peran edukasinya melalui informasi yang profesional tentang pemilu, agar melalui pemberitaan masyarakat juga akan dapat untuk berperan serta mengawasi tahapan persiapan pelaksanaan pemilu, penyelenggara pemilu termasuk peserta pemilu nantinya. Dan jurnalis dan media harus selalu berusaha bersikap profesional, karena undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyebut tiga fungsi utama media, dan diantara adalah memberikan pendidikan dan menjalankan fungsi kontrol sosial,”ucap Nurdin Amir.(Udin/Muh.yusuf )