Kumbanews.com – Warga Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau baru saja heboh atas kasus pemerkosaan. Seorang bidan di desa itu menjadi korban pemerkosaan keji oleh seorang lelaki beristri yang belakangan diketahui berinisial ES.
Berdasarkan informasi, peristiwa miris itu terjadi pada Senin (6/8/2018) lalu. Dari kabar yang beredar pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.
Dikutip dari laman Riauonline.co.id, Camat Ukui, Amri Juharza mengatakan, pelaku kabur usai memperkosa bidan desa yang sudah bersuami itu.
Amri mengungkapkan, dari pengakuan masyarakat setempat, peristiwa itu berawal saat korban dijemput pelaku di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku menjemput korban dengan alasan untuk memeriksa kandungan istrinya yang tengah hamil.
Bidan desa itu sama sekali tak curiga, sebab sebelumnya pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh itu juga pernah menjemputnya saat malam dengan kepentingan serupa. Namun ternyata, malam itu menjadi petaka bagi sang bidan desa.
Setibanya di rumah pelaku di SP 5 Desa Lubuk Kembang Sari, pelaku langsung mengarahkan sang bidan ke kamar. Ketika itu, pelaku terlebih dahulu menutup pintu sebelum menjalankan aksi bejatnya.
Pelaku kemudian menyekap dan mencekik korban yang sempat melawan. Korban meronta hingga pingsan akibat cekikan tangan pelaku. Tak cukup sampai di situ, pelaku juga melampiaskan nafsunya.
“Masih ada bekas cekikan di lehernya. Mata korban juga bengkak, enggak tahu karena apa. Sampai sekarang polisi masih menangani kasus ini,” kata Amri dilansir Riauonline.co.id, Selasa (7/8).
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban di kamar dan mengunci pintu depan dari dalam. Beruntung korban tersadar ketika telepon genggamnya berdering.
Melihat pelaku tak ada lagi, korban yang mendapati dirinya setengah telanjang langsung kabur dari pintu belakang dan mencari pertolongan.
Berdasarkan keterangan warga, pelaku diketahui merupakan warga yang baru dua pekan tinggal di desa itu. Sedangkan, istrinya tidak pernah pulang sejak tiga hari sebelum peristiwa nahas itu terjadi.
Pelaku Ditangkap
Tiga hari usai kejadian, tepatnya pada Kamis, 9 Agustus 2018, ES, pelaku pemerkosaan bidan desa di Kecamatan Ukui akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Tim gabungan Jatanra Polda Riau, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, dan Polsek Ukui membekuk pelaku di sebuah bengkel milik warga, Jalan Lintas Timur Simpang Kancil, Kecamatan Batang Gansal Indragiri Hulu.
ES dicokok polisi usai tiga hari pencarian. Saat ditangkap, ES sempat mencoba melawan dengan merebut senjata api milik polisi. Sebab itu, polisi terpaksa menembak kaki kanannya.
Kini, ES, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan Mapolsek Ukui. Kapolsek Ukui, AKP Amriadi mengatakan, ES dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. Kita kenakan pasal ini dulu untuk sementara dalam penyidikan,” kata Amriadi.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih dalam terhadap pria berusia 30 tahun itu. Pasalnya, selain melakukan kekerasan seksual, pelaku ternyata juga mengambil ponsel korban.
Kepada polisi ES mengaku tega memerkosa bidan desa tersebut karena terpengaruh minuman keras. Sebelum menjalankan aksi bejatnya itu, ES terlebih dahulu minum miras bersama temannya. Hingga kemudian muncul ide berpura-pura meminta tolong bidan desa untuk memeriksa istrinya yang hamil. Namun ternyata, sesampainya di rumah ES, ia justru merudapaksa sang bidan desa bersuami tersebut.