Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025/RMOL
Kumbanews.com – Ada lima orang yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025.
Kelima orang yang dilaporkan masing-masing berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
“Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga,” kata Kuasa Hukum Jokowi Yakup Hasibuan kepada wartawan.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Selain melaporkan kelima orang, Yakup menyebut Jokowi juga memperlihatkan seluruh ijazah akademik dari SD hingga perguruan tinggi kepada penyelidik saat pemeriksaan.
“Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” jelas Yakup.
Sementara itu, Jokowi menilai masalah ini sebenarnya ringan atau mudah diselesaikan.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi.
Dalam pelaporan ini, Jokowi pun mengaku disuguhkan sebanyak 35 pertanyaan oleh penyidik.
“Nanti, ditanyakan pada tim kuasa hukum detailnya,” tegas dia.
Sumber: RMOL