Ilustrasi/RMOL
Kumbanews.com – Usulan penambahan masa pensiun untuk ASN dikritik pedas oleh masyarakat lantaran dianggap tidak berpihak pada nasib tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
“Kalau masa pensiun diperpanjang, maka ruang bagi tenaga honorer dan P3K untuk diangkat sebagai ASN akan makin sempit. Padahal mereka sudah lama mengabdi dan kini sedang menanti kepastian status. Ini sangat tidak adil,” ujar Anggota Komisi II DPR Ateng Sutisna kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.
Sebagai pembanding, Ateng menyinggung negara-negara seperti Jepang dan Singapura yang justru memberikan insentif pensiun dini untuk mempercepat inovasi dan reformasi birokrasi.
Ia juga mengutip pandangan IMF dan OECD yang merekomendasikan batas usia pensiun maksimal 60–65 tahun di negara berkembang demi menjaga keberlanjutan fiskal dan dinamika tenaga kerja.
“Mari kita ubah cara pandang, pensiun bukan kehilangan posisi, tapi peluang untuk hidup dengan lebih bermakna. Nikmati apa yang sudah didapatkan dan hasil kerja keras selama ini,” ujarnya.
Menurutnya, justru ASN muda saat ini banyak yang menempati posisi pekerjaan teknis-operasional, sementara posisi strategis didominasi oleh senior. Ketimpangan ini menciptakan demotivasi dan bahkan potensi brain drain dalam birokrasi.
Ia juga mengingatkan bahwa rasio ASN terhadap penduduk Indonesia telah mencapai 1:127, melewati batas ideal internasional (PBB) sebesar 1:100.
“Yang kita butuhkan saat ini adalah efisiensi, digitalisasi, dan regenerasi birokrasi, bukan memperpanjang masa aktif ASN yang sudah waktunya pensiun,” demikian Ateng Sutisna.
Sumber: RMOL