Kumbanews.com – Polda Sulsel memusnahkan puluhan kilogram narkoba beragam jenis di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2020) .
Direktur Resnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel, selama 1 bulan terakhir. Polisi berhasil mengamankan Sabu seberat 14 kilogram atau 604,3139 gram dan ekstasi 2.844 butir.
Dijelaskan Kombes Pol Hermawan, selama tahun 2020, Januari hingga September, Polda Sulsel bersama dengan jajaran mengungkap kasus tindak pidana narkoba. Dari laporan polisi sebanyak 1.511 kasus, tersangka 2.393 orang, yang terdiri laki-laki 2.194 orang, dan perempuan 199 orang. Adapun rincian barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 25 kilogram atau 405,672 gram, ekstasi sejumlah 15.703 butir, ganja seberat 919,8791 gram, daftar G 17.170 butir, dan tembakau sintetis 4 Kg atau 743,662 gram.
Kapolda Sulsel dalam sambutannya mengatakan, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat menjadi pemicu daerah Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar, menjadi pasar yang produktif bagi kalangan bisnis ilegal peredaran gelap narkotika.
Kondisi tersebut, lanjut Kapolda Sulsel membuat Polda Sulsel bersinergi dengan pihak terkait seperti TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Bea cukai, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, BNN, Otoritas bandara, Otoritas pelabuhan, BPOM, Kantor Pos dan perusahaan cargo / ekspedisi melakukan berbagai upaya yang konstruktif untuk memberantas peredaran narkoba.
“Dan dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak menyurutkan para bandar narkoba untuk mengedarkan narkoba di Sulsel. Hari ini, Ditresnarkoba Polda Susel memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir yaitu sabu sebanyak 14.604,3139 gram, dan ekstasi sebanyak 2.844 butir,” jelas Kapolda Sulsel.
“Kegiatan ini menyelamatkan kurang lebih 150 ribu orang masyarakat Sulsel dan ini merupakan wujud Komitmen Polda Sulsel dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, meski dalam masa pandemi Covid 19, ”ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam.
Selain dihadiri Kapolda Sulsel, acara pemusnahan barang bukti juga dihadiri Pangdam XIV Hasanuddin, Dan Lamtamal IV, Pangkoops AU II, Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Padjalangi, Ketua DPRD Sulsel, BNN Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Pengadilan Tinggi Sulsel, dan Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) serta Pejabat Utama Polda Sulsel.
Penulis/editor: Muh.Yusuf Hafid