Petugas Lapas IIA Parepare Antusias Mengikuti Giat Bimtek Polsus Oleh Ditbinmas Polda Sulawesi Selatan

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Bertempat di Balla Lompoa Ballroom Hotel Herper Makassar dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknik tentang Kepolisian Khusus yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Rabu (18/10/2023).

Adapun dasar pelaksanaan Surat Direktur Binmas POLDA SULAWESI SELATAN Nomor : ST/1134/X/OPS.4.3/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 Perihal : Kegiatan Bintek Tentang Polsus.

Bacaan Lainnya

Peserta yang mengikuti Bimbingan Teknis tentang tugas dan fungsi Kepolisian Khusus ini yaitu jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan perwakilan Kepolisian Khusus Se – Sulawesi Selatan. Dari Lapas IIA Parepare diwakili oleh pejabat Pengolah Data Laporan Keamanan dan Ketertiban saudara Hermanto Abdullah.

Kegiatan Bimtek Polsus dibuka langsung oleh Direktur Binmas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol H. A. Heru. S. St, Mk, SH dengan menghadirkan pemateri dari Direktorat Reskrim Polda Sulawesi Selatan Kepala Seksi Korwas PPNS dan Direktorat Intelkam.

Dalam sambutannyaDirektur Binmas Polda Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa Bimtek Polsus bertujuan agar para petugas kepolisian khusus dapat memahami tugas dan fungsi sebagai petugas pengamanan sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing menjelang Pemilu tahun 2024. Bahwasanya Kepolisian Khusus adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu kepolisian di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk Pengamanan Swakarsa.

Seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan Bimtek Polsus berjalan lancar dan tertib serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Menurut Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH bahwa kegiatan Bimtek Polsus ini sangat penting sekali agar para petugas kepolisian khusus khususnya petugas pemasyarakatan dapat memahami tugas dan fungsinya sebagai petugas pengamanan sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. (Rilis).

Pos terkait