PN Makassar Vonis Bos Abu Tours 20 Tahun Penjara, Aliansi Korban Kurang Puas

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours and Travel Hamzah Mamba aliaz Abu Hamzah alias Ancha, Senin 28 Januari 2019. Namun, aliansi jamaah korban biro perjalanan itu untuk wilayah Sulawesi, Papua, Maluku merasa kurang puas atas vonis tersebut.

“Jadi itu diputuskan tadi sesuai dengan tuntutan jaksa 20 tahun (penjara). Sebenarnya kalau kita mau cerita dari hati nurani, saya, mitra, dan jamaah, tentunya tidak puas,” kata ketua aliansi jamaah korban penipuan ABU Tours and Travel wilayah Sulawesi, Papua, Maluku, Syamsu R, Senin 28 Januari 2019.

Bacaan Lainnya

Dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman di atas 20 tahun penjara. Namun, dia mengatakan, harapan tersebut hanya sebatas ketidakpuasan saja dari agen, mitra, dan jamaah. “Karena semua itu berjalan prosesnya mejelis hakim yang menentukan, keyakinan yang berdasarkan hukum,” ujar Syamsu yang juga tim kuasa hukum jamaah.

Vonis 20 tahun penjara adalah tuntutan maksimal yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu. Menurut JPU, tuntutan 20 tahun sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan pada terdakwa.

Terkait kemungkinan adanya banding yang diajukan Hamzah Mamba, Syamsu mengaku belum mendapat informasi apapun dari tim kuasa hukum terdakwa. Namun, dia memastikan akan mengikuti setiap proses hukum terhadap bos Abu Tours and Travel itu. “Saya belum ada koordinasi dan informasi apakah kuasa hukum Hamzah Mamba menerima atau tidak menerima putusan itu,” ujar dia.

Menurut dia, majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman di atas 20 tahun penjara dengan dasar pertimbangan keyakinan. Sebab, proses hukum yang menjerat bos Abu Tours and Travel itu merugikan 96.601 orang. “Iya, sebab ini kan  proses pidana. Proses pidana itu kembali pada keyakinan hakim majelis,” kata dia.

Terkait upaya melindungi aset jamaah, Syamsu masih enggan menjelaskan secara teknis langkah hukum yang akan ditempuh. Dia pun masih mau berkoordinasi ihwal sampai di mana proses hukumnya.

“Itu yang mau kita ikuti dulu, bagaimana teknisnya saya belum bisa lebih jauh ke situ substansinya. Saya mau koordinasi dulu sampai di mana teknis pembahasannya,” tutur Syamsu.

Sebelumnya, aset Direktur Utama PT Abu Tours and Travel Hamzah Mamba disita penyidik. Kemudian, aset tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, dan selanjutnya pengadilan. Dalam persidangan pertama yang digelar pada 19 September 2018, jaksa penuntut umum (JPU) PN Kelas 1A Makassar, Sulawesi Selatan menyebut sebanyak 96.601 orang mengalami kerugian atas perbuatan terdakwa Hamzah Mamba.

Hamzah merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan penipuan, serta TPPU dengan kerugian mencapai Rp 1,4 triliun. Namun dalam persidangan disebutkan, kejaksaan menyebut menerima informasi kerugian yang diderita jamaah hanya mencapai Rp 1,2 triliun.

Pos terkait