Kumbanews.com – Yudi Syamhudi Suyuti selaku Koordinator Pergerakan, mengungkapkan, untuk mewujudkan Kedaulatan Rakyat 100% dan GBHN untuk Rakyat, telah dibentuk Posko Umum, pada Jumat (6/9/2019). Posko Umum ini bertempat di Rumah Kedaulatan Rakyat, Jl. Guntur 49, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Yudi menjelaskan, pembukaan posko umum ini adalah salah satu upaya penggalangan kekuatan rakyat sebesar-besarnya dari seluruh elemen rakyat Indonesia untuk mengembalikan kedaulatan rakyat atas kepemilikan tanah, air, ruang angkasa, negara dan seluruh sumber-sumber kemakmurannya. Tentu, lanjut Yudi, untuk penggalangan dibutuhkan posko umum sebagai pusat interaksi antar kelompok yang sejalan dan seperjuangan sekaligus menjadi sentral pergerakan.
“Gerakan ini akan berencana untuk melakukan aksi massa di DPR-MPR RI untuk menuntut keterlibatan rakyat dalam proses peningkatan status MPR menjadi Lembaga Tertinggi Negara dan penggunaan kembali GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara),” ucap Yudi melalui siaran persnya, Sabtu (7/9/2019).
Menurutnya, sejauh informasi yang terbuka, 10 Partai Politik telah bersepakat untuk meningkatkan status MPR dan penggunaan kembali GBHN melalui amandemen terbatas.
Hal ini tentu tidak bisa hanya dilakukan sepihak oleh DPR dan DPD secara parsial melalui amandemen terbatas. “Melainkan harus melibatkan seluruh elemen kekuatan rakyat Indonesia yang menjadi utusan-utusannya,” tukas dia.
Dan tentu, dalam prosesinya, konstitusi UUD yang saat ini dijalankan, harus dikembalikan dahulu ke UUD 45 asli yang merupakan konstitusi hasil revolusi kemerdekaan Indonesia dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai dasar yuridis kemerdekaannya. Sehingga disahkannya UUD 45 asli tersebut pada 18 Agustus 1945 menjadi konstitusi asli Indonesia itu sendiri. Disinilah letak kedaulatan Indonesia tertulis, dimana aturan-aturan dasar Indonesia berdiri tunggal secara formal sesuai konstituen yang merdeka.
Yudi yang juga aktifis senior, menyatakan perkara nanti terjadi penyempurnaan dan perbaikan dengan menyesuaikan kondisi jaman, hal itu bukan menjadi soal. “Kita tetap ingin Indonesia juga memegang prinsip demokrasi dan menjunjung prinsip kemanusiaan yang di dalamnya terdapat hak asasi manusia. Tapi kita juga butuh hak asasi bangsa,” tegasnya.
Oleh karena itu gerakan ini akan menjadi gerbong perubahan mendasar, dimana rakyat terlibat dalam proses peningkatan status MPR dan digunakan kembali GBHN. “Jika rakyat tidak dilibatkan akan menjadi bahaya yang lebih besar. Karena rakyat akan ditinggalkan oleh kepentingan oligarki yang berprinsip pragmatis dan transaksional. Dan hasilnya, kita sudah merasakan semua, yaitu perpecahan. Jelas sekali indikasi perpecahan diciptakan oleh para oligarki tersebut,” papar dia.
Yudi menyambung, cara agar rakyat dapat terlibat dalam proses perubahan tersebut, adalah dimasukkannya utusan-utusan rakyat ke dalam MPR. “Seperti utusan wilayah, utusan desa, utusan umat-umat agama, utusan petani, utusan pengacara, utusan TNI-POLRI, utusan nelayan, utusan wartawan, utusan perempuan, utusan buruh, utusan kelompok masyarakat sipil, LSM, utusan etnis Arab, Tionghoa dan seluruh utusan rakyat. Sehingga ketika MPR menjadi Lembaga Tertinggi Negara benar-benar merepresentasikan Negara Kerakyatan sesuai Pancasila, Sila ke 4,” ungkapnya.
Untuk dapat bernegosiasi politik dengan anggota MPR saat ini, dibutuhkan aksi massa yang besar. Dan diikuti oleh massa aksi yang mewakili utusan-utusan rakyat tersebut. Selain juga harus didukung oleh mahasiswa sebagai agen perubahan.
“Jadi rencana politik kami ini sangat konstitusional dan sebagai kekuatan persatuan nasional yang sesungguhnya. Oleh karena itu kami membuka Posko Umum sebagai kantor rakyat dalam mempersiapkan massa aksi tersebut,” tutupnya. [sm]