Polda Metro Luncurkan “Sikap”, Blokir Rekening Penipu Online Hanya 15 Menit

Polda Metro Jaya luncurkan aplikasi Sikap, layanan pelaporan online untuk blokir rekening penipu hanya dalam 15 menit. (Foto: PMJ)

Kumbanews.com – Polda Metro Jaya resmi meluncurkan layanan digital Siber Ungkap (Sikap) Anti Scam Center, sistem pelaporan online yang memungkinkan pemblokiran rekening pelaku penipuan daring hanya dalam 15 menit setelah laporan dinyatakan valid.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, inovasi ini hadir untuk memangkas proses penanganan laporan yang sebelumnya memakan waktu hingga dua pekan.

Bacaan Lainnya

“Biasanya proses pemblokiran rekening bisa sampai 12 hari kerja. Sekarang cukup 15 menit setelah laporan valid, rekening pelaku bisa langsung diblokir,” ujar Budi, Minggu (2/11/2025).

Melalui aplikasi Sikap yang dapat diakses di situs resmi metrojaya.id, masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat langsung membuat laporan tanpa harus datang ke kantor polisi. Setelah diverifikasi, tim siber Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan bank terkait untuk melakukan pemblokiran rekening secara real-time.

Budi menjelaskan, Sikap merupakan hasil kolaborasi antara Polda Metro Jaya, OJK, PPATK, dan perbankan, di bawah asistensi Integrated Scam Control (ISC).

Tak hanya mempercepat pemblokiran, aplikasi ini juga dibekali kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi laporan palsu dan dokumen hasil rekayasa.

“Kami temukan ada juga laporan palsu dengan gambar buatan AI. Karena itu, sistem ini kami lengkapi dengan verifikasi otomatis agar laporan benar-benar valid,” jelasnya.

Petugas Direktorat Reserse Siber juga disiagakan selama 24 jam untuk memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Begitu laporan masuk dan bukti transaksi valid, langsung kami proses. Kami ingin korban bisa tertolong secepat mungkin,” tegas Budi.

Ia menambahkan, Sikap bukan sekadar alat untuk menindak pelaku kejahatan digital, melainkan juga langkah preventif agar masyarakat tidak menjadi korban baru penipuan online.

Menurutnya, peluncuran aplikasi ini sekaligus menjadi wujud nyata implementasi Polri Presisi, yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat di era digital.

“Kita memang tidak bisa sepenuhnya mencegah kejahatan online, tapi kita bisa mencegah adanya korban baru dan mengurangi kerugian masyarakat. Ruang digital harus jadi tempat yang aman,” pungkasnya. (**)

 

 

Pos terkait